Kabag Ops Polres Solok Selatan Ditetapkan sebagai Tersangka Pembunuhan AKP Ulil Ryanto
Sabtu, 23 November 2024 - 14:09 WIB
loading...
Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar ditetapkan sebagai tersangka. Foto/SINDOnews/rus akbar
A
A
A
JAKARTA - Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar ditetapkan sebagai tersangka. Dadang dijerat pasal berlapis pembunuhan berencana dan dianggap telah melanggar kode etik dengan ancaman pemecatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan mengatakan perkara tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain yang dilakukan Kabag Ops Polres Solok Selatan, terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari (34).
“Tadi malam kita juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, kemudian hasil visum juga sudah kita dapatkan, sehingga kita tetapkan pelaku yang saat ini menjabat sebagai Kabag Ops Polres Selatan sebagai tersangka dalam tindak pidana ini selanjutnya berdasarkan bukti yang cukup kita melakukan penahan dan penyidik telah menjerat pasal berlapis,” katanya di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024).
Baca juga: Sadis! Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Ditembak Dua Kali dari Jarak Dekat
Adapun pasal yang menjerat tersangka ini adalah dimulai pembunuhan berencana pasal 340 KUHP, kemudian subsider 338, lebih subsidair lagi 351 ayat 3. “Namun demikian pemeriksaan tetap berlanjut dan akan kami lakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap ahli lainnya. Untuk memperkuat pembuktian terhadap peristiwa ini,” terangnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan mengatakan perkara tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain yang dilakukan Kabag Ops Polres Solok Selatan, terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari (34).
“Tadi malam kita juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, kemudian hasil visum juga sudah kita dapatkan, sehingga kita tetapkan pelaku yang saat ini menjabat sebagai Kabag Ops Polres Selatan sebagai tersangka dalam tindak pidana ini selanjutnya berdasarkan bukti yang cukup kita melakukan penahan dan penyidik telah menjerat pasal berlapis,” katanya di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024).
Baca juga: Sadis! Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Ditembak Dua Kali dari Jarak Dekat
Adapun pasal yang menjerat tersangka ini adalah dimulai pembunuhan berencana pasal 340 KUHP, kemudian subsider 338, lebih subsidair lagi 351 ayat 3. “Namun demikian pemeriksaan tetap berlanjut dan akan kami lakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap ahli lainnya. Untuk memperkuat pembuktian terhadap peristiwa ini,” terangnya.
Lihat Juga :