Polrestabes Makassar Tangkap 5 Pelaku Pembusuran yang Meresahkan Warga

Selasa, 13 Desember 2022 - 18:30 WIB
loading...
Polrestabes Makassar Tangkap 5 Pelaku Pembusuran yang Meresahkan Warga
Polrestabes Makassar menangkap lima pemuda yang melakukan pembusuran berujung tawuran hingga menyebabkan anak di bawah umur jadi korban. Tawuran itu membuat warga semakin resah. Foto Nur Bone
A A A
MAKASSAR - Polrestabes Makassar menangkap lima pemuda yang melakukan pembusuran berujung tawuran hingga menyebabkan anak di bawah umur jadi korban. Tawuran itu membuat warga semakin resah.



Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jufri Natsir mengatakan, para pelaku ditangkap oleh Polrestabes Kota Makassar dan Polsek Mamajang di beberapa lokasi berbeda. Baca juga: Hendak Tawuran, 4 Remaja di Bawah Umur Diamuk Warga Tangerang

"Mereka ditangkap karena melakukan penyerangan pembusuran di kawasan Onta Lama yang aksinya terekam CCTV," katanya Selasa, (13/12/2022).

Sebelumnya, terjadi tawuran di Jalan Onta Lama, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Jumat (9/12/2022) lalu ditangkap polisi. Tawuran itu sempat terekam Closed Circuit Television (CCTV).

Dalam rekaman CCTV yang beredar tampak sejumlah pelaku membekali diri dengan senjata tajam seperti busur panah serta batu. Tak lama kemudian, mereka langsung melakukan penyerangan.

Sejumlah pemuda lain di Jalan Onta Lama melakukan aksi balasan dengan cara memberi perlawanan hingga tawuran pun terjadi. Setelah video itu viral, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap lima orang pelaku.

Dari hasil peemriksaan, kata Kompol Jufri Natsir, motif penyerangan yang dilakukan para pelaku ini yakni karena dendam. "Jadi mereka ini balas dendam karena ada temannya yang jadi kena busur," ujarnya.

Dalam kejadian itu, sambungnya, ada satu orang yang jadi korban yakni anak di bawah umur.Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kelima pelaku sudah diamankan di Mapolrestabe Makassar.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang (UU) Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.3055 seconds (0.1#10.140)
pixels