Bioskop Buka 29 Juli, Dispar Makassar Pantau Kesiapan Protokol Kesehatan
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Makassar akan memantau kesiapan protokol kesehatan di sejumlah bioskop yang rencananya kembali mulai beroperasi serentak Rabu 29 Juli nanti.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Rusmayani Majid mengatakan ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan pihak pengelola sebelum beroperasi. Pemantauan akan dilakukan mulai pekan depan.
"Bioskop kan buka serentak 29 Juli nanti, nah pekan depan Insya Allah kita mau turun untuk mematau kesiapan protokol kesehatan mereka," kata Maya-sapaan akrabnya, Jumat (10/7/2020).
Baca Juga: Arum Spink Kecewa Bioskop di Makassar Tidak Tayangkan Film Tentang Santri
Kebijakan membuka kembali usaha hiburan tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 serta Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 02/KB/2020.
Dalam keputusan itu, pelaku usaha diminta untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan. Seperti, menyiapkan alat cuci tangan, hand sanitizer, thermo gun, pakai masker dan mengatur jarak kursi antar penonton. Maksimal 50% dari jumlah kursi yang disediakan.
"Kalau misalnya kapasitasnya 100 orang maka yang boleh ditampung cuma 50% saja. Kursinya juga harus diberi tanda silang untuk mengatur jarak," tandasnya.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Rusmayani Majid mengatakan ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan pihak pengelola sebelum beroperasi. Pemantauan akan dilakukan mulai pekan depan.
"Bioskop kan buka serentak 29 Juli nanti, nah pekan depan Insya Allah kita mau turun untuk mematau kesiapan protokol kesehatan mereka," kata Maya-sapaan akrabnya, Jumat (10/7/2020).
Baca Juga: Arum Spink Kecewa Bioskop di Makassar Tidak Tayangkan Film Tentang Santri
Kebijakan membuka kembali usaha hiburan tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 serta Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 02/KB/2020.
Dalam keputusan itu, pelaku usaha diminta untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan. Seperti, menyiapkan alat cuci tangan, hand sanitizer, thermo gun, pakai masker dan mengatur jarak kursi antar penonton. Maksimal 50% dari jumlah kursi yang disediakan.
"Kalau misalnya kapasitasnya 100 orang maka yang boleh ditampung cuma 50% saja. Kursinya juga harus diberi tanda silang untuk mengatur jarak," tandasnya.
(tri)