Usai Nonton Film Bareng, Gadis Desa di Banyuasin Dirudapaksa Temannya di Hotel

Rabu, 24 Mei 2023 - 12:32 WIB
loading...
Usai Nonton Film Bareng, Gadis Desa di Banyuasin Dirudapaksa Temannya di Hotel
AM (24), warga Desa Muara Padang, Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin dirudapaksa oleh teman dekatnya, Hengki (23), di sebuah hotel ternama di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Palembang. Foto ilustrasi
A A A
PALEMBANG - AM (24), warga Desa Muara Padang, Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin dirudapaksa oleh teman dekatnya, Hengki (23), di sebuah hotel ternama di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah mengatakan, bahwa kejadian berawal saat pelaku yang merupakan warga Jalan Kampung Serang, Perumahan Merah Delima, Kecamatan Sematang Borang Palembang, mengajak korban pergi menonton film bareng di bioskop.



"Aksi rudapaksa itu terjadi berawal saat korban diajak oleh pelaku untuk menonton bioskop di Palembang Square Mall. Setelah pulang pelaku mengajak korban ke Grand Daira Hotel Palembang, dengan alasan mengganti baju dulu baru mengantar korban untuk pulang," ujar Haris, Rabu (24/5/2023).

Akan tetapi, lanjut Haris, saat berada di dalam kamar 731 pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan hingga melakukan tindak kekerasan dengan cara menampar korban. "Akibat tindakan kekerasan yang dialaminya, korban mengalami luka robek pada bibir bagian bawah. Dan korban pun hanya pasrah saat dirudapaksa oleh pelaku," jelasnya.

Setelah pelaku melampiaskan syahwatnya, kata Haris, korban pun berlari ke toilet dan menguncinya dari dalam. Lalu, korban menghubungi saksi LV untuk datang ke hotel serta menunggu pihak dari hotel untuk membuka pintu kamar mandi dengan alasan terkunci di dalam toilet.
Tak lama kemudian, para saksi datang untuk menolong korban. Atas kejadian tersebut, korban melalui orang tuanya melapor ke Polrestabes Palembang. "Kita langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap pelaku saat berada di rumahnya," jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.8904 seconds (0.1#10.140)