Gubernur Kalbar Minta Berikan Kebebasan dalam Pengelolaan Perbatasan

Jum'at, 10 Juli 2020 - 13:48 WIB
loading...
Gubernur Kalbar Minta Berikan Kebebasan dalam Pengelolaan Perbatasan
Gubernur Kalbar H Sutarmidji meminta kepada Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) untuk segera membangun ekonomi di perbatasan terutama Pintu Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk yang sudah tiga tahun di bangun namun tidak ada peningkatan ekonomi bagi pem
A A A
PONTIANAK - Gubernur Kalbar H Sutarmidji meminta kepada Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) untuk segera membangun ekonomi di perbatasan terutama Pintu Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk yang sudah tiga tahun di bangun namun tidak ada peningkatan ekonomi bagi pemerintah daerah.

"PLBN Aruk memiliki lokasi startegis untuk peningkatan ekonomi di perbatasan," pinta H Sutarmidji, Rabu (8/7/2020), usai Rakor Pembahasan Rancangan Inpres Percepatan Pembangunan Ekonomi Kawasan Perbatasan Negara (Aruk, Motaain dan Skouw) di Balai Petitih.

Dikatakannya, PLBN Aruk itu sudah cukup lama diresmikan oleh Presiden namun tidak ada peningkatan ekonomi di perbatasan, karena kita (Indonesia) sudah beranggapan perdagangan Internasional sedangkan negara Malaysia beranggapan perdagangan tradisional.

"Jadi barang dagangan itu dilangsir di zona netral aja dan pemerintah daerah sudah kita paksa untuk manfaatkan itu,” jelasnya.

Pemerintah Provinsi Kalbar sudah berupaya untuk melakukan perdagangan antar dua wilayah namun dirinya menilai masih kurang efektif dan maksimal.

“Yang miris lagi disana itu, bangunannya bagus, wismanya bagus, ruang rapatnya bagus, tapi tidak dimanfaatkan. Akhirnya saya ajak rapat koordinasi di aruk sudah lebih dua tahun, alasanya karena dana untuk alas kasur dan groden (tirai) lucu kan dengan alasan yang tidak masuk akal, kemungkinan Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BPPD) akan saya tempatkan di Aruk supaya lebih cepat,” tuturnya.

Mantan Wali Kota Pontianak berharap dengan adanya Inpres percepatan pembangunan ekonomi kawasan perbatasan ini, pemerintah daerah diberikan kebebasan dalam kewenangan pengelolaan perbatasan untuk bekerjasama dengan pemerintah pusat, walaupun hubungan antar dua negara kewenangannya berada di pemerintah pusat.

Harus ada keleluasaan bagi daerah untuk bekerja sama dengan pemerintah walaupun ini kewenangan hubungan kedua negara ini dipegang pusat tapi bukan berarti daerah tidak bisa melakukan pengelolaan perbatasan.

"PLBN yang ada di Kalbar harus kita maksimalkan untuk peningkatan ekonomi diperbatasan, seiring dengan di izinkannya pemerintah daerah untuk mengelola perbatasan saat ini," ujarnya.

Sementara, Plt Seketaris BNPP RI Suhajar Diantoro mengungkapkan, Rakor Pembahasan Rancangan Inpres Percepatan Pembangunan Ekonomi Kawasan Perbatasan Negara (Aruk, Motaain dan Skouw) sebagai sinergitas antara Pemerintah Provinsi Kalbar dengan BNPP untuk mempercepat pengembangan kawasan perekonomian di Aruk dimana sesuai dengan RPJM oleh Presiden yang diarahkan.

"Alhamdulilah bersama Gubernur kita mengsinkronkan rencana yang mau dibuat untuk mempercepat pengembangan kawasan perekonomian Paloh-Aruk. Jadi dalam RPJM Presiden telah menetapkan 18 kawasan ekonomi perbatasan negara enam diantaranya masuk dalam prioritas oleh Presiden satu diantaranya adalah di Paloh-Aruk," kata Suhajar Diantoro.

Lanjutnya, untuk saat ini sedang mempersiapkan dokumen perencanaannya yang nanti akan dilaporkan ke Presiden dan setelah itu akan dikeluarkan Intruksi Presiden kepada sejumlah Menteri, Gubernur, Bupati yang memiliki perbatasan untuk mengembangkan kawasan tesebut.

"Kita sedang mempersiapkan dokumen perencanaannya yang nanti akan dilaporkan ke Presiden dan nanti Presiden akan mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres ) kepada sejumlah Menteri, Gubernur dan Bupati untuk mengembangkan kawasan perbatasan ini. Kami memohon Gubernur memberikan arahan termasuk dalam dokumen Inpres itu apa yang menjadi kewajiban pemerintah pusat untuk mendorong pertumbuhan sentral baru perekonomian di Paloh-Aruk ini sesuai dengan kewengannya masing-masing," pungkasnya. (Ag/Adpm/Ly).
(srf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2136 seconds (0.1#10.140)