Pilkada 2020, Masyarakat dan Parpol Diminta Jangan Dukung Mantan Napi
Kamis, 06 Agustus 2020 - 07:36 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Masyarakat Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, diminta untuk tidak memilih calon kepala daerah yang pernah terjerat kasus hukum tindak pidana korupsi. Hal tersebut disampaikan oleh masyarakat Kabupaten Sintang yang tergabung dalam Sintang Bebas Politisi Korup (SBPK).
"Kita harus bisa memilah calon kepala daerah yang benar-benar bersih. Agar kabupaten kita tercinta bisa maju dan berkembang," kata Adit Wahyudi juru bicara SBPK dalam keterangan persnya, Rabu 5 Agustus 2020. (Baca juga: Pilkada di Tengah Pandemi, KPU Diminta Buat Pemetaan Zona )
Seperti temuan dari SBPK dimana ada salah satu calon di Pilkada Kabupaten Sintang yang pernah terjerat kasus tindak pidana korupsi. Bahkan, SBPK mendapat salinan putusan dari Pengadilan Negeri Pontianak terkait dengan nama salah satu calon.
"Kita mendapatkan data berupa petikan putusan dengan nomor 62/Pid Sus/TP Korupsi/2014/PN.PTK dengan nama Drs. Askiman, MM. yang merupakan mantan Plt Kepala Dinas PU Kabupaten Sintang. Ini merupakan salah satu calon kepala daerah," ujar Adit.
Dalam salinan putusan tersebut PN mengadili bahwa Askiman secara bersama-sama melakukan korupsi. Dengan pidana 1 tahun dan denda 50 juta. Askiman diduga telah merugikan negara miliaran rupiah.
"Kita harus bisa memilah calon kepala daerah yang benar-benar bersih. Agar kabupaten kita tercinta bisa maju dan berkembang," kata Adit Wahyudi juru bicara SBPK dalam keterangan persnya, Rabu 5 Agustus 2020. (Baca juga: Pilkada di Tengah Pandemi, KPU Diminta Buat Pemetaan Zona )
Seperti temuan dari SBPK dimana ada salah satu calon di Pilkada Kabupaten Sintang yang pernah terjerat kasus tindak pidana korupsi. Bahkan, SBPK mendapat salinan putusan dari Pengadilan Negeri Pontianak terkait dengan nama salah satu calon.
"Kita mendapatkan data berupa petikan putusan dengan nomor 62/Pid Sus/TP Korupsi/2014/PN.PTK dengan nama Drs. Askiman, MM. yang merupakan mantan Plt Kepala Dinas PU Kabupaten Sintang. Ini merupakan salah satu calon kepala daerah," ujar Adit.
Dalam salinan putusan tersebut PN mengadili bahwa Askiman secara bersama-sama melakukan korupsi. Dengan pidana 1 tahun dan denda 50 juta. Askiman diduga telah merugikan negara miliaran rupiah.
Lihat Juga :