Forkas Minta Kebijakan Industri Wajib Rapid Test Karyawan Ditinjau Ulang
Jum'at, 10 Juli 2020 - 06:51 WIB
loading...
Forkas Jatim meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan industri wajib rapid tes.Foto/SINDONews/Lukman hakim
A
A
A
SURABAYA - Ketua Umum Forum Komunikasi Asosiasi Pengusaha (Forkas) Nur Cahyudi meminta aturan pemerintah daerah yang mewajibkan industri untuk melakukan test rapid bagi karyawannya ditinjau ulang.
Menurutnya, kewajiban rapid test untuk memulai kembali kegiatan industri merupakan hal yang wajar di tengah pandemi COVID-19 saat ini. Apalagi pemerintah mendorong ekonomi untuk tetap bergerak di tengah pandemi.
"Tapi jangan (rapid test) dibebankan ke pengusaha. COVID-19 ini adalah musibah nasional, negara harus hadir," kata Nur Cahyudi disela kegiatan penyerahan donasi Forkas kepada Kodam V/Brawijaya, Kamis (9/7/2020).
(Baca juga: Khofifah Targetkan Pekan Depan Lumbung Pangan Jangkau 28 Kabupaten/Kota )
Diakui Nur Cahyudi, beberapa pemda di Jatim memang sebelumnya membuat aturan kewajiban rapid test bagi perusahaan sebelum kembali operasional. Namun masih bisa dikomunikasikan. Sehingga langkah itu masih mendapat dukungan pemerintah daerah untuk perusahaan yang keberatan.
Menurutnya, kewajiban rapid test untuk memulai kembali kegiatan industri merupakan hal yang wajar di tengah pandemi COVID-19 saat ini. Apalagi pemerintah mendorong ekonomi untuk tetap bergerak di tengah pandemi.
"Tapi jangan (rapid test) dibebankan ke pengusaha. COVID-19 ini adalah musibah nasional, negara harus hadir," kata Nur Cahyudi disela kegiatan penyerahan donasi Forkas kepada Kodam V/Brawijaya, Kamis (9/7/2020).
(Baca juga: Khofifah Targetkan Pekan Depan Lumbung Pangan Jangkau 28 Kabupaten/Kota )
Diakui Nur Cahyudi, beberapa pemda di Jatim memang sebelumnya membuat aturan kewajiban rapid test bagi perusahaan sebelum kembali operasional. Namun masih bisa dikomunikasikan. Sehingga langkah itu masih mendapat dukungan pemerintah daerah untuk perusahaan yang keberatan.
Lihat Juga :