Pengusaha di Jawa Timur Siap Bayarkan THR Pekerja H-7 Lebaran

Senin, 18 April 2022 - 07:20 WIB
loading...
Pengusaha di Jawa Timur Siap Bayarkan THR Pekerja H-7 Lebaran
Pengusaha di Jawa Timur akan membayarkan THR sesuai aturan pada H-7 lebaran.Foto/ilustrasi
A A A
SURABAYA - Forum Komunikasi Pengusaha (Forkas) Jawa Timur (Jatim), berkomitmen membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2022 paling lambat H-7 sebelum lebaran, sesuai aturan.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Forkas Jatim M Torino Junaedi usai pelantikan pengurus Forkas Jatim di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Minggu (17/4/2022). Menurutnya, kondisi perekonomian saat ini sudah mulai tumbuh dan terjadi perbaikan di berbagai sektor.

“Kami berharap, pencairan THR dilakukan perusahaan sesuai regulasi yakni H-7 sudah harus terbayar. Karena bagaimana pun juga, karyawan adalah aset,” ujarnya.

Baca juga: 14.395 Napi di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idul Fitri 2022

Pembina Forkas Jatim yang juga Bos Maspion Group Alim Markus berjanji akan mencairkan THR di perusahaannya pada H-10 sebelum Lebaran. “Tanggal 21 kita bayar, jadi masih kurang 10 hari sebelum hari H,” kata Alim singkat.

Sementara itu, Pemprov Jatim melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmingrasi (Disnakertrans) menyiapkan sebanyak 54 titik Posko Tunjangan Hari Raya THR Keagamaan. Rinciannya, pertama, posko itu dibuka di Kantor Disnakertras Jatim Jalan Dukuh Menanggal Surabaya.

Kemudian 15 posko di Balai Latihan Kerja (BLK) Disnakertras Jatim yang ada di Sumenep, Jember, Singosari, Wonojati, Kediri, Tulungagung, Mojokerto, Jombang, Nganjuk, Madiun, Ponorogo, Bojonegoro, Tuban, Pasuruan, Situbondo. Kemudian posko juga dibuka di 38 kantor Disnaker Kabupaten/Kota se-Jatim.

"Jadi totalnya ada 54 Posko THR Keagamaan yang kita buka. Fungsinya memberikan fasilitas layanan pengaduan, jika ada perusahaan yang tidak taat regulasi, terlambat membayarkan THR, atau ada masalah-masalah di lapangan. Jadi silahkan melapor di posko yang tersedia," kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

Khofifah mengimbau pengusaha di Jatim agar membayarkan hak THR keagamaan bagi para pekerja dengan besaran penuh dan tepat waktu. Hal tersebut merujuk telah diterbitkannya Surat Edaran Nomor M/1/HK.04/IV/2022 oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pada tanggal 6 April 2022.

Dimana dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pengusaha wajib membayarkan hak THR para karyawan atau buruh tanpa terkecuali. SE tersebut juga mengacu PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 206 tentang THR Keagamaan.

Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi hak, kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya. THR diyakini juga akan menjadi sarana pendongkrak perputaran ekonomi di kalangan masyarakat.

"Kami meminta agar seluruh pengusaha di Jatim untuk tahun 2022 ini membayarkan THR pada para pekerja dengan besaran penuh dan tepat waktu. Sesuai aturan, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," tandas Khofifah.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3282 seconds (0.1#10.140)