Jadi Bandar Arisan Bodong, Perempuan Ini Tipu 48 Orang di Sampit
loading...
A
A
A
KOTAWARINGIN TIMUR - Kepolisian Sektor (Polsek) Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng) menangkap seorang perempuan tersangka penipuan dengan modus arisan bodong. Perempuan ini berinisial KNI, warga Kecamatan Baamang.
"Tersangka arisan bodong sudah kami amankan. Ada 48 orang korbannya," papar Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Senin, 27 April 2020.
Rommel menjelaskan, tersangka melakukan aksinya dengan membuat 5 kelompok. Jumlah dalam 1 kelompok berbeda-beda. "Motifnya untuk mencari keuntungan dari bisnis tersebut,” ucapnya.
Kelompok asiran pertama beranggotakan 10 orang dengan yang yang diteirma Rp3 juta. Kelompok kedua dengan anggota 11 orang dan uang yang akan diterima Rp5 juta.
Lalu kelompok ketiga, beranggotakan 16 orang dengan pemenang menerima Rp 10 juta. Kelompok keempat 18 orang dengan pemenang menerima Rp 20 juta. Adapun kelompok kelima yakni beranggotakan 20 orang dengan pemenang menerima Rp 30 juta.
"Namun dalam perjalanannya, para korban yang membayar dengan jumlah uang bervariasi tidak mendapatkan hak mereka. Korban pun melaporkan hal tersebut ke polisi," terang Rommel.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Baamang guna penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan korban lainnya dan dugaan tersangka bekerjasama dengan orang lain.
"Tersangka arisan bodong sudah kami amankan. Ada 48 orang korbannya," papar Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Senin, 27 April 2020.
Rommel menjelaskan, tersangka melakukan aksinya dengan membuat 5 kelompok. Jumlah dalam 1 kelompok berbeda-beda. "Motifnya untuk mencari keuntungan dari bisnis tersebut,” ucapnya.
Kelompok asiran pertama beranggotakan 10 orang dengan yang yang diteirma Rp3 juta. Kelompok kedua dengan anggota 11 orang dan uang yang akan diterima Rp5 juta.
Lalu kelompok ketiga, beranggotakan 16 orang dengan pemenang menerima Rp 10 juta. Kelompok keempat 18 orang dengan pemenang menerima Rp 20 juta. Adapun kelompok kelima yakni beranggotakan 20 orang dengan pemenang menerima Rp 30 juta.
"Namun dalam perjalanannya, para korban yang membayar dengan jumlah uang bervariasi tidak mendapatkan hak mereka. Korban pun melaporkan hal tersebut ke polisi," terang Rommel.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Baamang guna penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan korban lainnya dan dugaan tersangka bekerjasama dengan orang lain.
(thm)