UPTD PKH Maros Bikin Program Vaksinasi Rabies Gratis, Simak Syarat-syaratnya
Kamis, 09 Juli 2020 - 20:08 WIB
loading...
Ilustrasi. Foto: SINDOnews
A
A
A
MAROS - Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Hewan (UPTD PKH) Kabupaten Maros, akan kembali melakukan pemberian vaksinasi rabies ke hewan peliharaan warga Maros.
Kepala UPTD Puskeswan Kabupaten Maros, Ujistiany Abidin mengatakan, pemberian vaksin rabies ini dilakukan dalam rangka memperingati hari rabies sedunia. Vaksinasi ini dilakukan secara gratis tanpa memungut bayaran.
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, pelaksanaan program ini dilakukan mulai bulan Juli ini sampai bulan September mendatang.
Baca juga: Lahan Pesantren Dikuasai Pribadi, Warga Lingkup Darul Istiqomah Demo
"Kita kembali melakukan vaksin rabies untuk hewan peliharaan. Hanya saja, kami tidak lagi memusatkan di hutan kota seperti tahun-tahun sebelumnya. Karena memang untuk tahun ini agak berbeda. Kita berada di masa pandemi COVID-19. Makanya kami melaksanakannya di kantor UPTD PKH, Bantimurung. Tapi kami hanya membuka di hari Sabtu saja. Makanya waktunya agak panjang, sampai bulan September," jelas Ujistiani kepada wartawan.
Dia melanjutkan, pengendalian dan pencegahan rabies ini harus dilakukan, mengingat semakin banyaknya warga Maros yang mulai memelihara hewan seperti kucing dan anjing.
Ujistiani mengingatkan, warga yang ingin mengikutkan hewan peliharaannya untuk vaksin rabies harus mengikuti beberapa persyaratan, di antaranya, si pemilik membawa KTP Maros, kondisi hewan peliharaan dalam keadaan sehat. Selain itu, usia hewan peliharaan minimal berusia 4 bulan, serta tidak dalam kondisi bunting dan menyusui.
Kepala UPTD Puskeswan Kabupaten Maros, Ujistiany Abidin mengatakan, pemberian vaksin rabies ini dilakukan dalam rangka memperingati hari rabies sedunia. Vaksinasi ini dilakukan secara gratis tanpa memungut bayaran.
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, pelaksanaan program ini dilakukan mulai bulan Juli ini sampai bulan September mendatang.
Baca juga: Lahan Pesantren Dikuasai Pribadi, Warga Lingkup Darul Istiqomah Demo
"Kita kembali melakukan vaksin rabies untuk hewan peliharaan. Hanya saja, kami tidak lagi memusatkan di hutan kota seperti tahun-tahun sebelumnya. Karena memang untuk tahun ini agak berbeda. Kita berada di masa pandemi COVID-19. Makanya kami melaksanakannya di kantor UPTD PKH, Bantimurung. Tapi kami hanya membuka di hari Sabtu saja. Makanya waktunya agak panjang, sampai bulan September," jelas Ujistiani kepada wartawan.
Dia melanjutkan, pengendalian dan pencegahan rabies ini harus dilakukan, mengingat semakin banyaknya warga Maros yang mulai memelihara hewan seperti kucing dan anjing.
Ujistiani mengingatkan, warga yang ingin mengikutkan hewan peliharaannya untuk vaksin rabies harus mengikuti beberapa persyaratan, di antaranya, si pemilik membawa KTP Maros, kondisi hewan peliharaan dalam keadaan sehat. Selain itu, usia hewan peliharaan minimal berusia 4 bulan, serta tidak dalam kondisi bunting dan menyusui.
Lihat Juga :