Mobil Sudah Dijual 5 Tahun Lalu, WNA Belanda di Bali Dapat Surat Tilang Elektronik dari Polisi

Rabu, 30 November 2022 - 14:20 WIB
loading...
Mobil Sudah Dijual 5 Tahun Lalu, WNA Belanda di Bali Dapat Surat Tilang Elektronik dari Polisi
Franciscus Johannes (WNA asal Belanda) dan istrinya Inggrid Agustina yang tinggal di Desa Jasri, Karangasem terkejut saat mendapat surat tilang yang dikirimkan ke rumahnya. Foto tangkapan layar
A A A
DENPASAR - Franciscus Johannes ( WNA asal Belanda ) dan istrinya Inggrid Agustina yang tinggal di Desa Jasri, Karangasem terkejut saat mendapat surat tilang yang dikirimkan ke rumahnya. Pasalnya, mobil mereka disebut melakukan pelanggaran karena menerobos lampu merah di Simpang Buagan, Denpasar pada 24 November 2022.



Padahal, faktanya mobil tersebut telah dijual 5 tahun lalu dan saat ini bukan atas nama mereka lagi. Karena surat tilang salah sasaran, Inggrid mengunggah di akun TikTok miliknya dengan menampilkan foto mobil tersebut.

"Mohon pemilik mobil DK 1228 SH hubungi saya karena anda membeli mobil dari kami 5 thn lalu tp belum balik nama dan sekarang kami terima surat tilang elektronik ," tulisnya di akun @ingridjanssen88. Unggahan ini sempat viral di media sosial.

Inggrid menyampaikan bahwa terkait persoalan itu, dia dan suaminya sempat mendatangi kantor Samsat Denpasar untuk meluruskan persoalan. Berdasarkan catatan Samsat, nama suami Inggrid yang merupakan WNA Belanda tak lagi tercantum sebagai pemilik mobil.

Namun, Inggrid belum bisa mengonfirmasi kepemilikan mobil suaminya yang telah dijual itu ke kepolisian. Dia pun mendatangi Satlantas Polresta Denpasar untuk menyelesaikan persoalan ini.

"Saya coba lewat web nggak bisa, error terus. Satu-satunya jalan saya datang ke sini," tutur Inggrid di Polresta Denpasar, Rabu (30/11/2022).

Menurut Inggrid, suaminya memang masih tercatat sebagai pemilik mobil di Samsat Denpasar. Namun bukan mobil yang ditilang itu. "Di sistemnya Samsat sudah tidak ada nama suami saya. Itu yang kami pertanyakan kenapa data di Samsat sudah tidak ada namanya tapi di kepolisian masih ada," kata Inggrid.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu membenarkan surat tilang salah sasaran itu. Dia mengatakan, surat tilang elektronik salah sasaran ini karena kesalahan pemilik kendaraan yang tidak segera melakukan balik nama setelah berpindah tangan.

Namun Polda Bali akan mengevaluasi dan berkoordinasi terkait penerapan tilang elektronik ini agar tidak menimbulkan permasalahan yang sama. "Kepada masyarakat yang memiliki kendaraan yang belum dipindah atau mutasi segera balik nama ke pemiliknya," ujar Bayu.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1242 seconds (0.1#10.140)