Pemprov Sulsel Tetapkan UMP Jadi Rp3.385.145, Naik 6,9 Persen
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp3.385.145 per bulan. Upah ini naik 6,9 persen dari sebelumnya sebesar RpRp3.165.876 per bulan.
Gubernur Sulsel Andi Sudirman mengatakan, penetapan UMP tahun 2023 dilaksanakan dengan menggunakan formula perhitungan penyesuaian upah minimum sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
"UMP Sulsel ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2023. Diminta kepada seluruh pengusaha untuk menaati keputusan ini," kata Andi Sudirman, Senin (28/11/2022).
Andi Sudirman mengungkapkan, penetapan UMP tahun 2023 mempertimbangkan beberapa aspek, antara lain kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan, tingkat produktivitas serta perluasan kesempatan kerja, dan untuk menjaga daya beli pekerja dan keberlangsungan usaha.
Turut hadir bersama Gubernur Sulsel, Dewan Pengupahan Sulsel, serta pihak buruh dan pekerja Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Sebelumnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel Ardiles Saggaf mengemukakan bahwa pihak buruh meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sekitar 20-30 persen
Namun, penentuan UMP dinilai berdasarkan data dan rumusnya. Sehingga, hasil yang diperoleh itu adil. Pembahasan UMP mengacu pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Saat ini, pihaknya telah melakukan beberapa persiapan terkait penentuan UMP.
"Jelasnya, apa yang diputuskan oleh kepala daerah, berpihak kepada semua. Tidak hanya ke buruh, dan tidak hanya ke pengusaha juga. Tetapi di tengah-tengah," ujarnya.
Lihat Juga: Puji Komitmen Perindo Kampanyekan Mulia, Aliyah Mustika Minta Warga Dukung Istri Mantan Wali Kota
Gubernur Sulsel Andi Sudirman mengatakan, penetapan UMP tahun 2023 dilaksanakan dengan menggunakan formula perhitungan penyesuaian upah minimum sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
"UMP Sulsel ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2023. Diminta kepada seluruh pengusaha untuk menaati keputusan ini," kata Andi Sudirman, Senin (28/11/2022).
Andi Sudirman mengungkapkan, penetapan UMP tahun 2023 mempertimbangkan beberapa aspek, antara lain kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan, tingkat produktivitas serta perluasan kesempatan kerja, dan untuk menjaga daya beli pekerja dan keberlangsungan usaha.
Turut hadir bersama Gubernur Sulsel, Dewan Pengupahan Sulsel, serta pihak buruh dan pekerja Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Sebelumnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel Ardiles Saggaf mengemukakan bahwa pihak buruh meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sekitar 20-30 persen
Namun, penentuan UMP dinilai berdasarkan data dan rumusnya. Sehingga, hasil yang diperoleh itu adil. Pembahasan UMP mengacu pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Saat ini, pihaknya telah melakukan beberapa persiapan terkait penentuan UMP.
"Jelasnya, apa yang diputuskan oleh kepala daerah, berpihak kepada semua. Tidak hanya ke buruh, dan tidak hanya ke pengusaha juga. Tetapi di tengah-tengah," ujarnya.
Lihat Juga: Puji Komitmen Perindo Kampanyekan Mulia, Aliyah Mustika Minta Warga Dukung Istri Mantan Wali Kota
(don)