Pemprov Sulsel Tetapkan UMP Jadi Rp3.385.145, Naik 6,9 Persen
Selasa, 29 November 2022 - 03:48 WIB
loading...
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp3.385.145 per bulan. Upah ini naik 6,9 persen dari sebelumnya sebesar RpRp3.165.876 per bulan. Foto Antara
A
A
A
MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp3.385.145 per bulan. Upah ini naik 6,9 persen dari sebelumnya sebesar RpRp3.165.876 per bulan.
Gubernur Sulsel Andi Sudirman mengatakan, penetapan UMP tahun 2023 dilaksanakan dengan menggunakan formula perhitungan penyesuaian upah minimum sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Baca juga: Sah! Ridwan Kamil Tetapkan UMP Jabar 2023 Naik Jadi Rp1.986.670
"UMP Sulsel ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2023. Diminta kepada seluruh pengusaha untuk menaati keputusan ini," kata Andi Sudirman, Senin (28/11/2022).
Andi Sudirman mengungkapkan, penetapan UMP tahun 2023 mempertimbangkan beberapa aspek, antara lain kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan, tingkat produktivitas serta perluasan kesempatan kerja, dan untuk menjaga daya beli pekerja dan keberlangsungan usaha.
Turut hadir bersama Gubernur Sulsel, Dewan Pengupahan Sulsel, serta pihak buruh dan pekerja Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Baca juga: Sah! Pemprov Jawa Timur Tetapkan UMP 2023 Sebesar Rp2,04 Juta
Gubernur Sulsel Andi Sudirman mengatakan, penetapan UMP tahun 2023 dilaksanakan dengan menggunakan formula perhitungan penyesuaian upah minimum sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Baca juga: Sah! Ridwan Kamil Tetapkan UMP Jabar 2023 Naik Jadi Rp1.986.670
"UMP Sulsel ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2023. Diminta kepada seluruh pengusaha untuk menaati keputusan ini," kata Andi Sudirman, Senin (28/11/2022).
Andi Sudirman mengungkapkan, penetapan UMP tahun 2023 mempertimbangkan beberapa aspek, antara lain kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan, tingkat produktivitas serta perluasan kesempatan kerja, dan untuk menjaga daya beli pekerja dan keberlangsungan usaha.
Turut hadir bersama Gubernur Sulsel, Dewan Pengupahan Sulsel, serta pihak buruh dan pekerja Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Baca juga: Sah! Pemprov Jawa Timur Tetapkan UMP 2023 Sebesar Rp2,04 Juta
Lihat Juga :