Sah! Ridwan Kamil Tetapkan UMP Jabar 2023 Naik Jadi Rp1.986.670
Senin, 28 November 2022 - 19:42 WIB
loading...
Sekda Jabar, Setiawan Wangsaatmaja mengumumkan penetapan UMP Jabar 2023, Senin (28/11/2022). Foto: SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A
A
A
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar 2023 sebesar Rp1.986.670,17.
Besaran UMP Jabar 2023 tercantum dalam Surat Keputusan Nomor 561/Kep/752/Kesra tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2023. Pengumuman UMP Jabar 2023 disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Setiawan Wangsaatmaja dalam konferensi pers virtual di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (28/11/2022).
Setiawan menyatakan, sebelum menetapkan UMP Jabar 2023, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil sudah mengkaji rekomendasi Dewan Pengupahan, termasuk kesesuaian dengan aturan yang berlaku.
Baca juga: Sah! Pemprov Jawa Timur Tetapkan UMP 2023 Sebesar Rp2,04 Juta
"Sehingga memutuskan dan menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023 Rp1.986.670,17," sebut Setiawan.
Dalam surat keputusan juga disebutkan bahwa UMP Jabar 2023 mulai berlaku dan dibayarkan 1 Januari 2023 mendatang.
Besaran UMP Jabar 2023 tercantum dalam Surat Keputusan Nomor 561/Kep/752/Kesra tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2023. Pengumuman UMP Jabar 2023 disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Setiawan Wangsaatmaja dalam konferensi pers virtual di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (28/11/2022).
Setiawan menyatakan, sebelum menetapkan UMP Jabar 2023, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil sudah mengkaji rekomendasi Dewan Pengupahan, termasuk kesesuaian dengan aturan yang berlaku.
Baca juga: Sah! Pemprov Jawa Timur Tetapkan UMP 2023 Sebesar Rp2,04 Juta
"Sehingga memutuskan dan menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023 Rp1.986.670,17," sebut Setiawan.
Dalam surat keputusan juga disebutkan bahwa UMP Jabar 2023 mulai berlaku dan dibayarkan 1 Januari 2023 mendatang.
Lihat Juga :