Sah! Ridwan Kamil Tetapkan UMP Jabar 2023 Naik Jadi Rp1.986.670
loading...
A
A
A
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar 2023 sebesar Rp1.986.670,17.
Besaran UMP Jabar 2023 tercantum dalam Surat Keputusan Nomor 561/Kep/752/Kesra tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2023. Pengumuman UMP Jabar 2023 disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Setiawan Wangsaatmaja dalam konferensi pers virtual di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (28/11/2022).
Setiawan menyatakan, sebelum menetapkan UMP Jabar 2023, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil sudah mengkaji rekomendasi Dewan Pengupahan, termasuk kesesuaian dengan aturan yang berlaku.
"Sehingga memutuskan dan menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023 Rp1.986.670,17," sebut Setiawan.
Dalam surat keputusan juga disebutkan bahwa UMP Jabar 2023 mulai berlaku dan dibayarkan 1 Januari 2023 mendatang.
"Bilamana ada kabupaten kota tidak menetapkan upah minimum 2023 maka mengacu pada besaran upah minimum," katanya.
Setiawan juga mengatakan bahwa penetapan UMP Jabar 2023 sudah mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Formulasi Perhitungan Upah Minimum. Dia menyatakan, dengan besaran Rp1.986.670,17, UMP Jabar 2023 mengalami kenaikan 7,88 persen.
"Ini sudah the best yang kita ambil terkait perhitungan UMP ini ya," tegas Setiawan.
Besaran UMP Jabar 2023 tercantum dalam Surat Keputusan Nomor 561/Kep/752/Kesra tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2023. Pengumuman UMP Jabar 2023 disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Setiawan Wangsaatmaja dalam konferensi pers virtual di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (28/11/2022).
Setiawan menyatakan, sebelum menetapkan UMP Jabar 2023, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil sudah mengkaji rekomendasi Dewan Pengupahan, termasuk kesesuaian dengan aturan yang berlaku.
"Sehingga memutuskan dan menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023 Rp1.986.670,17," sebut Setiawan.
Dalam surat keputusan juga disebutkan bahwa UMP Jabar 2023 mulai berlaku dan dibayarkan 1 Januari 2023 mendatang.
"Bilamana ada kabupaten kota tidak menetapkan upah minimum 2023 maka mengacu pada besaran upah minimum," katanya.
Setiawan juga mengatakan bahwa penetapan UMP Jabar 2023 sudah mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Formulasi Perhitungan Upah Minimum. Dia menyatakan, dengan besaran Rp1.986.670,17, UMP Jabar 2023 mengalami kenaikan 7,88 persen.
"Ini sudah the best yang kita ambil terkait perhitungan UMP ini ya," tegas Setiawan.