Penambang Emas di Sekatak Terluka Disabet Rekannya Memakai Parang
loading...
A
A
A
BULUNGAN - Penambang emas di Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara harus menjalani perawatan di Puskesmas Sekatak. Korban bernama Udin (39) tersebut mengalami luka di tangan kirinya setelah dibacok rekan kerjanya, Akmal (49) memakai parang.
Motifnya, pelaku menuduh korban telah mencuri material hasil tambang emas di lokasi milik pelaku.
Peristiwa bermula saat pelaku yang tidak terima material hasil tambang dicuri, emosi dan melayangkan sabetan sebilah parang.
Oleh korban, ayunan parang tersebut dihalau dengan tangan kiri. Akibatnya, tangan korban mengalami luka sayat sepanjang sepuluh sentimeter.
Akmal berhasil ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian oleh kepolisian dari Polsek Sekatak dibantu Brimob, Minggu (27/11/2022). "Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatanya karena dilatarbelakangi emosi," ujar Kapolsek Sekatak Iptu Mahmud.
Baca: Pernikahan Sultan Bermahar Rp1 Miliar Gemparkan Jember.
Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di Mako Polsek Sekatak dan dijerat Pasal 365 ayat (2) jo 53 KUHPidana atau Pasal 351 ayat (2) KUHPidana atau Pasal 2 ayat (1) UU darurat No 12 tahun 1951 selama-lamanya dua belas tahun penjara.
Lihat Juga: Detik-detik Mencekam Suami di Malang Bacok Istrinya Membabi-buta Tapi Diselamatkan Tukang
Motifnya, pelaku menuduh korban telah mencuri material hasil tambang emas di lokasi milik pelaku.
Peristiwa bermula saat pelaku yang tidak terima material hasil tambang dicuri, emosi dan melayangkan sabetan sebilah parang.
Oleh korban, ayunan parang tersebut dihalau dengan tangan kiri. Akibatnya, tangan korban mengalami luka sayat sepanjang sepuluh sentimeter.
Akmal berhasil ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian oleh kepolisian dari Polsek Sekatak dibantu Brimob, Minggu (27/11/2022). "Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatanya karena dilatarbelakangi emosi," ujar Kapolsek Sekatak Iptu Mahmud.
Baca: Pernikahan Sultan Bermahar Rp1 Miliar Gemparkan Jember.
Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di Mako Polsek Sekatak dan dijerat Pasal 365 ayat (2) jo 53 KUHPidana atau Pasal 351 ayat (2) KUHPidana atau Pasal 2 ayat (1) UU darurat No 12 tahun 1951 selama-lamanya dua belas tahun penjara.
Lihat Juga: Detik-detik Mencekam Suami di Malang Bacok Istrinya Membabi-buta Tapi Diselamatkan Tukang
(nag)