Sikat Dana Desa Rp548,52 Juta, Kades di Pali Dijebloskan Tahanan
Jum'at, 25 November 2022 - 18:30 WIB
loading...
Kades Purun Timur, Kecamatan Penukal, Kabupaten Pali, Sumsel, Alek Setiawan ditangkap polisi atas dugaan korupsi dana desa. Foto/iNews TV/Era Neizma Wedya
A
A
A
PALI - Diduga melakukan korupsi dana desa, Kades Purun Timur, Kecamatan Penukal, Kabupaten Pali, Sumsel, Alek Setiawan ditangkap polisi. Kades yang menjabat hingga tahun 2023 tersebut, langsung dijebloskan ke sel tahanan untuk kepentingan pemeriksaan.
Baca juga: Terjerat Korupsi Dana Desa Rp300 Juta, Kades di Serdang Bedagai Diborgol dan Dikirim ke Kejaksaan
Kapolres Pali, AKBP Efrannedy mengatakan, dari hasil penyelidikan ditemukan dugaan korupsi dana desa. "Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa, karena menggunakan dana desa untuk pembangunan fiktif," tuturnya.
Pada tahun anggaran 2021, Desa Purun Timur, mendapatkan dana desa sebesar Rp920,90 juta, dan alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp1,10 miliar. Dari dana tersebut, ditemukan indikasi digunakan untuk belanja fiktif.
Baca juga: Miris! Bayi Laki-laki Dibuang di Depan Rumah Kepala Dusun di Gampong Lam Ara
Efrannedy menyebutkan, dari hasil penyidikan ditemukan adanya belanja fiktif yang tidak dilengkapi bukti-bukti, serta tidak dilakukan pemungutan dan pemotongan untuk pembayaran pajak pada belanja atas kegiatan.
Baca juga: Terjerat Korupsi Dana Desa Rp300 Juta, Kades di Serdang Bedagai Diborgol dan Dikirim ke Kejaksaan
Kapolres Pali, AKBP Efrannedy mengatakan, dari hasil penyelidikan ditemukan dugaan korupsi dana desa. "Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa, karena menggunakan dana desa untuk pembangunan fiktif," tuturnya.
Pada tahun anggaran 2021, Desa Purun Timur, mendapatkan dana desa sebesar Rp920,90 juta, dan alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp1,10 miliar. Dari dana tersebut, ditemukan indikasi digunakan untuk belanja fiktif.
Baca juga: Miris! Bayi Laki-laki Dibuang di Depan Rumah Kepala Dusun di Gampong Lam Ara
Efrannedy menyebutkan, dari hasil penyidikan ditemukan adanya belanja fiktif yang tidak dilengkapi bukti-bukti, serta tidak dilakukan pemungutan dan pemotongan untuk pembayaran pajak pada belanja atas kegiatan.
Lihat Juga :