Pelaku Asusila di Parepare Divonis 5 Bulan, Mahasiswa Demo di Kejaksaan

Rabu, 08 Juli 2020 - 18:20 WIB
loading...
A A A
Wiwik juga mengungkap, sejumlah kejanggalan dalam kasus tersebut. Diantaranya, kata dia, pihak korban tidak pernah diberitahu jadwal sidang, hingga saat vonis.

"Kasus telah vonis diketahui ibu korban, seminggu setelah jatuh vonis, itupun karena pihak korban proaktif mencari informasi," ungkapnya.

Selain mengutuk keras JPU para pengunjuk rasa j uga melaknat keras Hakim Pengadilan Negeri, sebab dalam hal ini mencederai Kewajibannya sesuai UU Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman pada pasal 62.

Pada aksi demonstrasi tersebut berlangsung ricuh. Pasalnya, pihak Kejaksaan tidak mengindahkan tuntutan apa yang diajukan oleh massa. Bahkan, saat aksi ricuh terjadi, pihak kepolisian mengerahkan anjing anti ujuk rasa, sehingga menyebabkan ada satu dari massa yang tergigit dari K-9 atau anjing polisi.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahrul, membenarkan jika pihaknya menuntut dua terdakwa hanya tujuh bulan pidana dan denda Rp1 juta, dengan pertimbangan yang ada pada UUSPPA 11/12.

"Pertimbangannya kami ada pada UUSPPA 11/12 terkhusus dipasal 79 ayat 3, hasil penelitian pembimbing kemasyarakatan, dan masa depan anak yang masih status pelajar dan ingin melanjutkan pendidikannya," tandas Syahrul.

(agn)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2159 seconds (0.1#10.140)