Pelaku Asusila di Parepare Divonis 5 Bulan, Mahasiswa Demo di Kejaksaan

Rabu, 08 Juli 2020 - 18:20 WIB
loading...
Pelaku Asusila di Parepare...
Mahasiswa Parepare saat turun aksi di Kejari Parepare, terkait vonis 5 bulan kasus asusila terhadap korban berusia 14 tahun. Orang tua korban, turut bergabung dalam aksi tersebut. Sindonews/Darwiaty Dalle
A A A
PAREPARE - Puluhan mahasiswa yang menamakan dirinya Aliansi Masyarakat Parepare melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Parepare , Rabu, (08/07/2020).

Aksi ini sempat membuat para pengunjuk rasa terlibat bentrok dengan aparat kepolisian, yang melakukan pengamanan di lembaga Adhyaksa tersebut.

Baca Juga: Kasus Asusila Anak, 2 Remaja di Parepare Divonis 5 Bulan Bui

Para mahasiswa menuntut agar pihak Kejaksaan mengajukan banding atas vonis 5 bulan ditambah pelatihan kerja selama 1 bulan terhadap dua pelaku persetubuhan di bawah umur oleh Pengadilan Negeri Parepare. Turut bergabung dalam aksi, ibu korban.

Vonis tersebut, lebih ringan 2 bulan dibandingkan tuntuntan Jaksa Penuntut Umum yang hanya tujuh bulan.

Namun pihak Kejaksaan Negeri Parepare menolak mengajukan banding lantaran vonis tersebut karena pertimbangan JPU diambil alih seluruhnya dan sudah 2/3 dari tuntutan.

Jenderal Lapangan, Wiwik Darwis mengatakan, aksi tersebut mengutuk keras JPU yang dinilai bertindak tidak setara ketentuan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terhadap korban.

"Pada tuntutan jaksa dan tidak meninjau situasi dan kepentingan korban sebagaimana kewajibannya dalam Perma No. 3 Tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum," papar Wiwik.

Wiwik menjelaskan hal dilakukan oleh JPU, sangat tidak manusiawi dikarenakan UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-undang.

"Semuanya itu sangat jauh dari aplikasi hukum yang diberlakukan oleh JPU di Parepare," katanya.

Wiwik juga mengungkap, sejumlah kejanggalan dalam kasus tersebut. Diantaranya, kata dia, pihak korban tidak pernah diberitahu jadwal sidang, hingga saat vonis.

"Kasus telah vonis diketahui ibu korban, seminggu setelah jatuh vonis, itupun karena pihak korban proaktif mencari informasi," ungkapnya.

Selain mengutuk keras JPU para pengunjuk rasa j uga melaknat keras Hakim Pengadilan Negeri, sebab dalam hal ini mencederai Kewajibannya sesuai UU Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman pada pasal 62.

Pada aksi demonstrasi tersebut berlangsung ricuh. Pasalnya, pihak Kejaksaan tidak mengindahkan tuntutan apa yang diajukan oleh massa. Bahkan, saat aksi ricuh terjadi, pihak kepolisian mengerahkan anjing anti ujuk rasa, sehingga menyebabkan ada satu dari massa yang tergigit dari K-9 atau anjing polisi.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahrul, membenarkan jika pihaknya menuntut dua terdakwa hanya tujuh bulan pidana dan denda Rp1 juta, dengan pertimbangan yang ada pada UUSPPA 11/12.

"Pertimbangannya kami ada pada UUSPPA 11/12 terkhusus dipasal 79 ayat 3, hasil penelitian pembimbing kemasyarakatan, dan masa depan anak yang masih status pelajar dan ingin melanjutkan pendidikannya," tandas Syahrul.

Baca Juga: Kasus Asusila Anak di Bawah Umur, Mahasiswa Parepare Demo di 3 Lembaga Hukum
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cegah Jadi Tempat Asusila,...
Cegah Jadi Tempat Asusila, Pengawasan Taman di Jakarta Bakal Diperketat
Eks Kapolres Bima Kota...
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Diduga Lakukan Penyimpangan Sosial Asusila
Ragunan Buka hingga...
Ragunan Buka hingga Malam, Pramono Anung Tambah CCTV Cegah Tindakan Asusila
Ngamar dengan Ibu Persit,...
Ngamar dengan Ibu Persit, Oknum Polisi Lubuklinggau Terancam di-PTDH
Perawat di Cirebon Diduga...
Perawat di Cirebon Diduga Berbuat Asusila, Polisi Periksa 6 Saksi
7 Fakta Baru Kasus Kapolres...
7 Fakta Baru Kasus Kapolres Ngada Cabuli 3 Anak dan Jual Videonya ke Luar Negeri
Bareskrim: Manipulasi...
Bareskrim: Manipulasi Foto Asusila lewat Grok AI Dapat Dipidana
Tak Terima Dijebloskan...
Tak Terima Dijebloskan 9 Tahun Penjara, Vadel Badjideh Ungkap Kejanggalan Persidangan
Vadel Badjideh Jelang...
Vadel Badjideh Jelang Vonis Kasus Asusila: Siap Apa Pun Putusannya
Rekomendasi
Bareskrim: Alamat Server...
Bareskrim: Alamat Server Judi Online Hayam Wuruk di Brasil, China, hingga Vietnam
Benarkah Fruktosa dalam...
Benarkah Fruktosa dalam Buah Bisa Memicu Asam Urat? Ini Penjelasan Guru Besar IPB
BSSN, ABI dan PINTU...
BSSN, ABI dan PINTU Perkuat Sinergi Jamin Keamanan Transaksi Digital
Berita Terkini
Licin! Markas Judi Online...
Licin! Markas Judi Online di Hayam Wuruk Kelola 145 Website untuk Hindari Pemblokiran
Sambut HUT Jakarta,...
Sambut HUT Jakarta, Ratusan Sispala Ikuti Lomba Dayung di BKT Jaktim
MNC University Bersama...
MNC University Bersama MNC Peduli Salurkan 2 Ton Beras untuk Warga Kelurahan Kebon Sirih
Gelar Nikah Massal,...
Gelar Nikah Massal, PGN Bantu Masyarakat Peroleh Kepastian Hukum Pernikahan
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved