Gegara Cetak Uang Palsu, Pemuda Palembang Ini Kembali Dipenjara
Sabtu, 19 November 2022 - 08:32 WIB
loading...
Epin Mayandi kembali ditangkap Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel karena kasus pencetakan uang palsu. Foto/SINDOnews/Dede Febriansyah
A
A
A
PALEMBANG - Epin Mayandi (36), warga Palembang, Sumsel seperti tak kapok dipenjara. Kini dia kembali harus dimasukkan ke tahanan karena kasus pencetakan uang palsu.
Warga Jalan Gotong Royong III, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako Palembang, kembali harus mendekam di jeruji besi dengan kasus yang sama.
Baca juga: Aparatur Desa Nekat Edarkan Uang Palsu
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihandinika mengatakan, bahwa penangkapan pelaku pembuatan uang palsu tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Pelaku ini membuat, mencetak hingga mengedarkan sendiri uang palsu mulai dari pecahan 100 ribu, 50 ribu, dan 10 ribu. Total uang palsu yang sudah dibuatnya yakni sebanyak Rp 5 juta yang digunakannya untuk membeli handphone dan belanja kebutuhan sehari hari," ujar Kompol Agus dikutip Sabtu (19/11/2022).
Dijelaskan Agus, pelaku membuat dan mencetak uang palsu dengan menggunakan printer sebagai pencetak dan memfoto kopi uang asli dengan kertas putih. Setelah uang berhasil di printer atau dicetak, kemudian disemprot dengan cat pilox warna emas.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 244 KUHP Junto pasal 36 ayat 1,2,3 Undang-Undang No 7 tahun 2011 dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara," jelasnya.
Warga Jalan Gotong Royong III, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako Palembang, kembali harus mendekam di jeruji besi dengan kasus yang sama.
Baca juga: Aparatur Desa Nekat Edarkan Uang Palsu
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihandinika mengatakan, bahwa penangkapan pelaku pembuatan uang palsu tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Pelaku ini membuat, mencetak hingga mengedarkan sendiri uang palsu mulai dari pecahan 100 ribu, 50 ribu, dan 10 ribu. Total uang palsu yang sudah dibuatnya yakni sebanyak Rp 5 juta yang digunakannya untuk membeli handphone dan belanja kebutuhan sehari hari," ujar Kompol Agus dikutip Sabtu (19/11/2022).
Dijelaskan Agus, pelaku membuat dan mencetak uang palsu dengan menggunakan printer sebagai pencetak dan memfoto kopi uang asli dengan kertas putih. Setelah uang berhasil di printer atau dicetak, kemudian disemprot dengan cat pilox warna emas.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 244 KUHP Junto pasal 36 ayat 1,2,3 Undang-Undang No 7 tahun 2011 dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara," jelasnya.
Lihat Juga :