ASN Guru Madrasah di Grobogan Habiskan Rp3 Miliar Bangun Jaringan Bisnis Uang Palsu

Sabtu, 05 November 2022 - 15:21 WIB
loading...
ASN Guru Madrasah di...
Ilustrasi uang palsu. Foto: Istimewa
A A A
KEDIRI - Tim gabungan Polda Jawa Timur dan Polres Kediri, membongkar pabrik uang palsu jaringan antarprovinsi. Ternyata, jaringan ini diotaki oleh seorang ASN berinisial SD, di Grobogan, Jawa Tengah.

Kasus ini sendiri terbongkar setelah penangkapan seorang ibu rumah tangga berinisial MT (52) di Ngadiluwih, Kediri.

Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Atmadha Putra mengatakan, dari keterangan MT juga diketahui bahwa uang palsu itu telah beredar luas di masyarakat.



"Dari pemeriksaan terungkap, bahwa MT telah beberapa kali melakukan transaksi iuang palsu. Terakhir, dia melakukan titip transfer di agen resmi Brilink menggunakan 9 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, dan dicampur dengan uang pecahan Rp50 ribu asli," katanya, Sabtu (5/11/2022).

Aksi MT dicurigai oleh petugas bank yang kemudian melapor ke Polres Kediri. Tidak lama berselang, petugas pun datang menjemput MT dan melakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa MT membeli uang palsu seharga Rp35 juta melalui SD yang merupakan otak sekaligus pemilik pabrik uang palsu. Dia berdalih, membeli uang palsu karena bangkrut.



"Jadi sebelumnya MT ini terkena musibah pencurian, uangnya senilai Rp45 juta diikat maling," paparnya.

Sementara itu, SD yang bekerja sebagai ASN guru madrasah di Kabupaten Grobogan mengatakan, dirinya telah mengeluarkan nuang sebanyak Rp3 miliar untuk membangun jaringan bisnis uang palsu.

"Mereka mulai memproduksi uang palsu pada Maret hingga april 2022. Dalam dua bulan, jaringan ini berhasil mencetak sebanyak 20 ribu lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai Rp2 miliar," pungkasnya.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemkot Tangsel Atur...
Pemkot Tangsel Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1446 Hijriah
Video Viral ASN Pesta...
Video Viral ASN Pesta dan Saweran di Instansi Pemkab Kutai Timur Tuai Kritik
Viral! Istri Pergoki...
Viral! Istri Pergoki Suami Berduaan dengan Wanita Lain Dalam Mobil, Ngakunya ke Luar Kota Bareng Pimpinan
Demo Aliansi Dosen ASN...
Demo Aliansi Dosen ASN Bergeser ke Patung Kuda, Medan Merdeka Barat Ditutup Sebagian
ASN di Bandung Barat...
ASN di Bandung Barat Korban KDRT Istri, Polisi: Laporan Sudah Dicabut
Viral ASN di Bandung...
Viral ASN di Bandung Barat Jadi Korban KDRT Istri hingga Wajah Lebam
Sekcam Kuripan Ngamuk...
Sekcam Kuripan Ngamuk di Kantor BKD Lombok Barat Gara-gara Jabatannya Dicopot
ASN Sumsel Tewas usai...
ASN Sumsel Tewas usai Tabrak Kerbau saat Berangkat Kerja
Profil Annar Salahuddin...
Profil Annar Salahuddin Sampetoding, Tersangka Pemasok Bahan Baku Uang Palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar
Rekomendasi
Calon Kepala Daerah...
Calon Kepala Daerah Baru Mendaftar ke KPU untuk Gantikan Kandidat yang Didiskualifikasi
5 Artis Protes Ifan...
5 Artis Protes Ifan Seventeen Jadi Dirut PFN, Ada Luna Maya dan Fedi Nuril
Menag Minta Umat Buddha...
Menag Minta Umat Buddha Tonjolkan Kesakralan saat Waisak 2025 di Candi Borobudur
Berita Terkini
Lebaran di Solo, Jokowi...
Lebaran di Solo, Jokowi Tak Gelar Open House di Rumah
28 menit yang lalu
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas SDM, Gubernur Kalteng Gagas Program Satu Rumah Satu Sarjana
30 menit yang lalu
PN Tangerang Kabulkan...
PN Tangerang Kabulkan Praperadilan Korban Kriminalisasi, Pengacara FR Apresiasi Hakim
56 menit yang lalu
Abrasi Sungai Mengancam...
Abrasi Sungai Mengancam Jalan di Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tindak Cepat dengan Normalisasi!
1 jam yang lalu
Bank Jatim Salurkan...
Bank Jatim Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Bandang Situbondo
1 jam yang lalu
Sadis! Suami Tega Bakar...
Sadis! Suami Tega Bakar Istri Siri karena Cemburu
1 jam yang lalu
Infografis
Israel Panggil Ratusan...
Israel Panggil Ratusan Guru Sekolah untuk Bertempur di Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved