Tawuran Antar Sekolah, 1 Orang Pelajar Kritis Penuh Luka Bacokan

Jum'at, 18 November 2022 - 17:34 WIB
loading...
Tawuran Antar Sekolah, 1 Orang Pelajar Kritis Penuh Luka Bacokan
Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy menjelaskan kasus tawuran pelajar antar sekolah yang mengakibatkan korban kritis. Foto/SINDOnews/Nilakusuma
A A A
KARAWANG - Polres Karawang meringkus empat orang pelaku tawuran antar sekolah yang mengakibatkan seorang korban kritis. Korban HM (17) mengalami luka berat akibat bacokan senjata tajam dan dipukuli dengan stik golf di bagian kepala.

Para pelaku tidak berkutik ketika polisi mendatangi rumah dan membawa ke Mapolres Karawang.


Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy mengatakan, peristiwa tawuran terjadi antara sekolah asal Karawang dengan Subang di Kecamatan Cikampek. Keempat pelaku yaitu SJ, AR, SU dan AD merupakan warga Cikampek dan baru lulus sekolah.

"Para pelaku semua berusia 18 tahun dan baru lulus sekolah tahun ajaran kemarin. Kami tangkap keempatnya di rumah masing-masing," kata Arief, Jumat (18/11/22).



Menurut Arief, kronologi kejadian bermula keempat pelaku menantang salah satu sekolah di subang untuk tawuran. Sekolah korban menerima tantangan tersebut. "Tapi korban tidak mengetahui datang ke Cikampek untuk tawuran. Dia hanya mengantar temannya ke Cikampek," katanya.

Dari Subang korban bersama temannya datang ke Cikampek dan sudah kumpul sejumlah temannya dari Subang. Kemudian terjadi tawuran antar dua sekolah tersebut. Korban yang baru mengetahui ada tawuran kemudian kabur.



Namun naas bagi korban saat sedang berlari kemudian terjatuh. Kemudian korban menjadi bulan-bulanan pelaku. Korban mengalami luka bacokan dan pukulan menggunakan stik golf.

"Korban mengalami luka serius hingga harus dilarikan ke rumah sakit," katanya.

Polisi kemudian bertindak cepat mengejar para pelaku yang menganiaya korban. Setelah mendapat identitas pelaku polisi langsung mengejar kerumah pelaku.

" Mereka ditangkap saat sembunyi dirumahnya," katanya.

Para pelaku dijerat pasal 80 ayat 2 perlindungan anak dan atau KUHP Pasal 170 ancaman dengan 5 tahun penjara.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1857 seconds (0.1#10.140)