Tugas Amankan KTT G20 Polisi Tewas Ditikam saat Sewa PSK Online, 2 Pelaku Ditangkap
Kamis, 17 November 2022 - 19:54 WIB
loading...
Polisi menangkap remaja berinisial F (16), dan A (15), terkait kasus pembunuhan anggota polisi yang bertugas mengamankan KTT G20 saat ribut dengan PSK online. Foto/Ilustrasi
A
A
A
DENPASAR - Seorang anggota polisi yang bertugas mengamankan KTT G20 di Bali, tewas ditikam saat menyewa pekerja seks komersial (PSK) online. Polisi bergerak cepat mengejar dan menangkap pelaku penikaman tersebut.
Baca juga: Batal Kencani PSK yang Dibooking, Polisi Tewas Ditusuk di Bali
Dua pelaku penikaman terhadap anggota polisi tersebut, diketahui berinisial F (16) dan A (15). "Sudah ditangkap dan ditahan di Polresta Denpasar," kata Kapolsek Denpasar Utara, Iptu I Putu Carlos Dolesgit, Kamis (17/11/2022).
Carlos menjelaskan, F dan A ditangkap di rumahnya masing-masing di wilayah Denpasar Utara, pada Rabu (16/12/2022). Keduanya lalu dijebloskan ke sel tahanan Polresta Denpasar.
Baca juga: Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara, Terbukti Cabuli Santri
Dari hasil pemeriksaan, F berperan menikam korban yang merupakan anggota Baharkam Polri. Sedangkan A sempat menendang korban. Menurut Carlos, F dan A telah ditetapkan sebagai tersangka. "Dikenakan Pasal 351 junto Pasal 338 KUHP," ujarnya.
Baca juga: Batal Kencani PSK yang Dibooking, Polisi Tewas Ditusuk di Bali
Dua pelaku penikaman terhadap anggota polisi tersebut, diketahui berinisial F (16) dan A (15). "Sudah ditangkap dan ditahan di Polresta Denpasar," kata Kapolsek Denpasar Utara, Iptu I Putu Carlos Dolesgit, Kamis (17/11/2022).
Carlos menjelaskan, F dan A ditangkap di rumahnya masing-masing di wilayah Denpasar Utara, pada Rabu (16/12/2022). Keduanya lalu dijebloskan ke sel tahanan Polresta Denpasar.
Baca juga: Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara, Terbukti Cabuli Santri
Dari hasil pemeriksaan, F berperan menikam korban yang merupakan anggota Baharkam Polri. Sedangkan A sempat menendang korban. Menurut Carlos, F dan A telah ditetapkan sebagai tersangka. "Dikenakan Pasal 351 junto Pasal 338 KUHP," ujarnya.
Lihat Juga :