Ketua Dewan Minta Perangkat Desa di Kendal Terus Tingkatkan Kapasitas

Kamis, 17 November 2022 - 18:49 WIB
loading...
Ketua Dewan Minta Perangkat...
Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun, dan Wakil Ketua DPRD Kendal, Ainurrochim, saat menjadi pemateri dalam sosialisasi dan peningkatan kapasitas bagi aparatur desa yang digelar Dispermades Kendal.
A A A
KENDAL - Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun, meminta aparatur pemerintahan desa untuk terus mengupdate dan mengupgrade pengetahuannya. Hal itu diperlukan untuk mengikuti dinamika peraturan dan kebijakan yang terus diperbaharui setiap tahun.

Muhammad Makmun mengatakan perubahan aturan dan kebijakan di pemerintahan dalam upaya untuk menjawab persoalan sesuai kebutuhan di masyarakat. Dicontohkan, alokasi penggunaan dana desa pada 2022 sebanyak 40 persen untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Namun pada 2023 mendatang, imbuhnya, prioritasnya sudah berbeda lagi.

“Untuk 2023, maksimal BLT maksimal 25 persen. Artinya, di bawah itu boleh, asal tidak melebihi batasan,” kata Makmun, saat menjadi narasumber dalam sosialisasi dan peningkatan kapasitas bagi aparatur dan lembaga pemerintahan desa yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dpermades) belum lama ini.

Politisi PKB itu lebih lanjut menyoroti adanya kecenderungan perangkat desa yang mengerjakan berbagai tugas diluar jabatannya. Dia mencontohkan seorang Kepala Dusun, karena dianggap mampu lalu oleh Kepala Desa diminta juga mengerjakan urusan perencanaan desa.

“Di desa, kalau ada perangkat yang dianggap mampu dan punya pengalaman, akan diserahi banyak pekerjaan. Atau bahkan, saya membayangkan, kalau kadesnya juga tidak punya pengalaman, nanti yang mengendalikan perangkat desanya. Ada Kaur rasa Kades,” selorohnya, mengingatkan agar masing-masing sesuai tugasnya agar bisa lebih maksimal.

Makmun juga mengingatkan bahwa perangkat desa memiliki tugas utama untuk mendukung pekerjaan Kepala Desa selaku pemimpin tertinggi di pemerintahan desa. Namun demikian, pihaknya meminta para perangkat desa untuk tidak segan mengingatkan jika ada kesalahan yang dilakukan oleh kepala desa.

“Berikan informasi yang benar, jika ada yang keliru, diingatkan. Jika sudah diingatkan masih tetep dilakukan, jangan lagi dipilih. Masa jabatan kepala desa itu 6 tahun, sementara perangkat desa sampai 65 tahun,” ungkapnya.

“Saya bayangkan dalam 10 tahun ke depan, perangkat-perangkat desa hari ini akan menjadi kamus berjalannya desa,” sambungnya lagi.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kendal, Ainurrochim menyoroti gaya hidup aparatur pemerintahan desa agar tidak berlebihan. Dirinya pun menyindir perangkat desa yang menggunakan gawai lebih mahal dari yang digunakan pimpinan dewan.

“Tidak masalah kalau memang mampu, tapi jangan memaksakan untuk menuruti gaya hidup, lalu uang untuk pajak desa tidak disetorkan, ini kan bahaya. Sekali lagi, diawali dari diri sendiri, dan buktikan bahwa anda sebagai perangkat desa punya kemampuan,” terangnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3394 seconds (0.1#10.140)