Ketua Dewan Minta Perangkat Desa di Kendal Terus Tingkatkan Kapasitas

Kamis, 17 November 2022 - 18:49 WIB
loading...
Ketua Dewan Minta Perangkat...
Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun, dan Wakil Ketua DPRD Kendal, Ainurrochim, saat menjadi pemateri dalam sosialisasi dan peningkatan kapasitas bagi aparatur desa yang digelar Dispermades Kendal.
A A A
KENDAL - Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun, meminta aparatur pemerintahan desa untuk terus mengupdate dan mengupgrade pengetahuannya. Hal itu diperlukan untuk mengikuti dinamika peraturan dan kebijakan yang terus diperbaharui setiap tahun.

Muhammad Makmun mengatakan perubahan aturan dan kebijakan di pemerintahan dalam upaya untuk menjawab persoalan sesuai kebutuhan di masyarakat. Dicontohkan, alokasi penggunaan dana desa pada 2022 sebanyak 40 persen untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Namun pada 2023 mendatang, imbuhnya, prioritasnya sudah berbeda lagi.

“Untuk 2023, maksimal BLT maksimal 25 persen. Artinya, di bawah itu boleh, asal tidak melebihi batasan,” kata Makmun, saat menjadi narasumber dalam sosialisasi dan peningkatan kapasitas bagi aparatur dan lembaga pemerintahan desa yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dpermades) belum lama ini.

Politisi PKB itu lebih lanjut menyoroti adanya kecenderungan perangkat desa yang mengerjakan berbagai tugas diluar jabatannya. Dia mencontohkan seorang Kepala Dusun, karena dianggap mampu lalu oleh Kepala Desa diminta juga mengerjakan urusan perencanaan desa.

“Di desa, kalau ada perangkat yang dianggap mampu dan punya pengalaman, akan diserahi banyak pekerjaan. Atau bahkan, saya membayangkan, kalau kadesnya juga tidak punya pengalaman, nanti yang mengendalikan perangkat desanya. Ada Kaur rasa Kades,” selorohnya, mengingatkan agar masing-masing sesuai tugasnya agar bisa lebih maksimal.

Makmun juga mengingatkan bahwa perangkat desa memiliki tugas utama untuk mendukung pekerjaan Kepala Desa selaku pemimpin tertinggi di pemerintahan desa. Namun demikian, pihaknya meminta para perangkat desa untuk tidak segan mengingatkan jika ada kesalahan yang dilakukan oleh kepala desa.

“Berikan informasi yang benar, jika ada yang keliru, diingatkan. Jika sudah diingatkan masih tetep dilakukan, jangan lagi dipilih. Masa jabatan kepala desa itu 6 tahun, sementara perangkat desa sampai 65 tahun,” ungkapnya.

“Saya bayangkan dalam 10 tahun ke depan, perangkat-perangkat desa hari ini akan menjadi kamus berjalannya desa,” sambungnya lagi.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kendal, Ainurrochim menyoroti gaya hidup aparatur pemerintahan desa agar tidak berlebihan. Dirinya pun menyindir perangkat desa yang menggunakan gawai lebih mahal dari yang digunakan pimpinan dewan.

“Tidak masalah kalau memang mampu, tapi jangan memaksakan untuk menuruti gaya hidup, lalu uang untuk pajak desa tidak disetorkan, ini kan bahaya. Sekali lagi, diawali dari diri sendiri, dan buktikan bahwa anda sebagai perangkat desa punya kemampuan,” terangnya.

Politisi Partai Gerindra itu mengatakan perangkat desa memiliki peran penting sebagai ujung tombak dari pemerintahan di tingkat desa yang bersentuhan secara langsung dengan masyarakt. Anurrochim pun menegaskan, jalan tidaknya dari program pemerintahan daerah di tingkat desa bergantung pada aparatur pemerintahan desa setempat.

Pemateri lainnya, Yanuar Fatoni, Kepala Dispermades Kendal mengatakan pemerintahan desa sebagaimana di tingkat kabupaten, terdiri dari unsur eksekutif dan legislatif. Sinergi antara pemerintah desa dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan juga lembaga yang lainnya diperlukan untuk mendukung kelancaran pembangunan desa.

Yanuar menyoroti salah satu permasalahan yang masih sering ditemukan di desa. Dikatakannya, di dalam proses perencanaan harusnya diawali dengan pendataan. Ada empat tahapan yang harus dilewati, meliputi pendataan, perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan.

“Di desa itu ada banyak data yang harus diinput sebelum proses perencanaan, tapi masih sering dilewatkan. Ada IDM, Siskeudes dan lain sebagainya,” terangnya.

Terkait penyusunan Rancangan Anggaran Pemerintahan Desa (RAPBDes) pada 2023, pihaknya menegaskan agar desa mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang telah disusun.
(srf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rapat Paripurna DPRD...
Rapat Paripurna DPRD Kendal Setujui Raperda APBD 2025
Komisi D DPRD Kendal...
Komisi D DPRD Kendal Akan Perjuangkan Honor Fasilitator Desa
DPRD Kendal Ucapkan...
DPRD Kendal Ucapkan Selamat Kepada Paslon Terpilih
Rapat Paripurna DPRD...
Rapat Paripurna DPRD Kendal Setujui Raperda Penanggulangan Kemiskinan
Sidak Pasar Weleri,...
Sidak Pasar Weleri, DPRD Kendal Akan Evaluasi Penataan Lapak Pedagang
Berhasil Raih UHC, DPRD...
Berhasil Raih UHC, DPRD Kendal Dorong Pemkab Tingkatkan Pelayanan
Musim Hujan, DPRD Kendal...
Musim Hujan, DPRD Kendal Soroti Titik Rawan Kawasan Sungai Bodri
Gowes ke Sendang Sikucing,...
Gowes ke Sendang Sikucing, Ketua DPRD Bagikan Masker
Rekomendasi
Menkomdigi Ajak Generasi...
Menkomdigi Ajak Generasi Muda Jadi Duta Internet Sehat dan Lawan Kejahatan Digital
Pemerintah Evaluasi...
Pemerintah Evaluasi Program Prioritas, Bakom RI: Waspadai Disinformasi
Mantan Wasit FIFA Bongkar...
Mantan Wasit FIFA Bongkar Bobrok Piala Dunia 2026: Teknologi VAR Gagal Simpulkan Offside
Berita Terkini
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
Polisi Sebut Demo di...
Polisi Sebut Demo di Bundaran HI Tidak Sesuai Aturan, Begini Respons BEM UI
Ratusan Kepsek di Sulsel...
Ratusan Kepsek di Sulsel Mundur Buntut Temuan BPK Terkait Dana BOS, DPR Dorong Evaluasi
BNPB: Bencana Banjir...
BNPB: Bencana Banjir hingga Karhutla Melanda 4 Daerah
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved