Ketua RT di Banjar Cabuli Tiga Anak di Bawah Umur, Ini Modusnya

Rabu, 08 Juli 2020 - 15:06 WIB
loading...
Ketua RT di Banjar Cabuli Tiga Anak di Bawah Umur, Ini Modusnya
Satreskrim Polres Banjar berhasil meringkus RS (53) pelaku dugaan pencabulan tiga anak di bawah umur. Foto/Acep Muslim
A A A
BANJAR - Satreskrim Polres Banjar berhasil meringkus RS (53) pelaku dugaan pencabulan tiga anak di bawah umur. Warga Kelurahan Banjar, Kota Banjar Jawa Barat, ini, melakukan aksi bejatnya dengan mengimingi-imingi para korban dengan diajak jalan-jalan menggunakan becak motor. Pelaku yang merupakan oknum ketua RT ini telah melakukan aksinya berkali-kali sejak Mei 2020 lalu.

"Pelaku mencabuli anak di bawah umur dengan mengiming-imingi korbannya jalan-jalan menggunakan becak motor. Tiga korbannya berusia 6 sampai 8 tahun. Dua berjenis kelamin perempuan dan satu anak lagi laki-laki. Pelaku memang menyukai anak-anak dan sering mengajaknya bermain," ungkap Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny, Rabu (8/7).

Ulah bejad pelaku mulai terbongkar ketika korban mengalami sakit dan pendarahan di bagian kemaluan. Oleh orang tuanya, kemudian korban dibawa ke rumah sakit untuk periksa medis. Awalnya korban tidak mengaku kepada orang tuanya, ketika didesak, korban baru menceritakan bahwa pelaku sering menyentuh bagian kemaluannya beberapa kali.

"Barang bukti yang kita amankan ada pakaian korban, kemudian celana dalam yang masih menempel bercak darah," kata AKBP Melda. (Baca juga: Aksi Tipu-tipu Dukun Palsu, Tawarkan Benda Pusaka Ternyata Batu Asahan )

Pelaku yang bekerja sebagai buruh harian lepas toko bangunan di Kota Banjar ini, juga sebagai ketua RT. Pelaku sering melakukan aksi bejatnya pada siang hari setelah mengajak korbannya jalan-jalan menggunakan becak motor.

Namun, pelaku membantah melakukan perbuatan bejad kepada tiga anak di bawah umur tersebut. "Saya tidak melakukan pencabulan, hanya mengajak bermain saja menggunakan becak motor," ujar RS.

Saat ini penyidik telah menetapkan pelaku sebagai tersangka. RS dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Sementara korban dalam penanganan psikolog untuk pemulihan trauma.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1964 seconds (0.1#10.140)