Aksi Tipu-tipu Dukun Palsu, Tawarkan Benda Pusaka Ternyata Batu Asahan

Rabu, 08 Juli 2020 - 12:23 WIB
loading...
Aksi Tipu-tipu Dukun Palsu, Tawarkan Benda Pusaka Ternyata Batu Asahan
Polsek Darangdan, Purwakarta mengamankan dukun palsu, IK (33) warga Banjaran, Kabupaten Bandung yang menawarkan benda pusaka ternyata hanya batu asahan. Foto/Humas Polres Purwakarta
A A A
PURWAKARTA - Anggota Polsek Darangdan, Purwakarta mengamankan seorang dukun palsu berinisial IK (33) warga Desa/Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Aksi pelaku tersebut sempat membuat warga Darangdan menderita kerugian jutaan rupiah.

Pelaku diringkus petugas kepolisian tidak lama setelah melancarkan aksinya di sekitar Desa Gunung Hejo, Kecamatan Darangdan. Kini IK harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan menjalani serangkaian pemeriksaan kepolisian. (Baca juga: Longsor, Akses ke Sejumlah Desa di Tasikmalaya Terputus)

Kapolsek Darangdan, AKP Subagyo mengungkapkan, awalnya pelaku bersama dua temannya datang ke warung milik pelapor berinisial AS (58). Tiba-tiba pelaku pergi ke belakang warung yang terdapat kolam ikan. IK sempat berdiam di kolam itu yang kemudian menghampiri pohon besar yang ada di sekitar lokasi. (Baca juga: Anaknya yang Masih TK Dibunuh, Orang Tuanya Tak Henti Menangis)

Selang beberapa menit kemudian, pelaku memberitahukan kepada pelapor di pohon besar tersebut terdapat benda pusaka. "Untuk mengambil pusaka tersebut, pelaku meminjam golok milik Mbah Warya. Lalu golok tersebut dipergunakan untuk menebang pohon pisang," ungkap Subagyo, Selasa (8/7/2020).

Setelah itu, lanjut Kapolsek, pelaku mengambil sarung dan mengkibas-ngibaskan sarung tersebut. Tiba-tiba muncul dua buah guci kecil berbahan kuningan keluar dari sarung tersebut "Setelah kejadian tersebut pelapor percaya kepada pelaku. Seminggu kemudian pelaku datang kembali ke warung pelapor. Dengan membawa barang yang dibungkus sarung di dalam ember. Pelaku menyebutkan barang yang di dalam ember tidak boleh dibuka kecuali sudah waktunya," jelasnya.

Setelah pelapor percaya, terang Subagyo, pelaku meminta uang mahar kepada pelapor sebesar Rp10 juta. Akan tetapi pelapor menolaknya dengan alasan tidak mempunyai uang sebanyak itu "Tak kehabisan cara, pelaku mencarikan solusi agar mahar tersebut terpenuhi. Kepada pelapor, pelaku mengaku memiliki uang Rp8 juta, lalu pelapor diminta menutupi kekurangannya agar mahar terpenuhi. Akhirnya pelapor menyanggupi dengan memberikan uang Rp2,3 juta," ungkapnya.

Namun pada 5 Juli 2020, pelapor merasa curiga dan membuka ember tersebut. Ternyata di dalam ember hanya terdapat 1 buah batu asahan dan 1 buah botol deodoran dengan dibungkus sarung.

Saat ini, pelaku IK diamankan di Mapolsek Darangdan dengan barang bukti berupa 1 buah batu asahan, 1 buah botol deodoran, 1 buah ember ukuran besar, 2 buah sarung dan 4 buah guci kecil. "Saat ini kami masih melakukan proses penyelidikan dan pengembangan, karena dikhawatirkan ada korban lain," jelasnya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1801 seconds (0.1#10.140)