Aksi Tipu-tipu Dukun Palsu, Tawarkan Benda Pusaka Ternyata Batu Asahan
Rabu, 08 Juli 2020 - 12:23 WIB
loading...
Polsek Darangdan, Purwakarta mengamankan dukun palsu, IK (33) warga Banjaran, Kabupaten Bandung yang menawarkan benda pusaka ternyata hanya batu asahan. Foto/Humas Polres Purwakarta
A
A
A
PURWAKARTA - Anggota Polsek Darangdan, Purwakarta mengamankan seorang dukun palsu berinisial IK (33) warga Desa/Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Aksi pelaku tersebut sempat membuat warga Darangdan menderita kerugian jutaan rupiah.
Pelaku diringkus petugas kepolisian tidak lama setelah melancarkan aksinya di sekitar Desa Gunung Hejo, Kecamatan Darangdan. Kini IK harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan menjalani serangkaian pemeriksaan kepolisian. (Baca juga: Longsor, Akses ke Sejumlah Desa di Tasikmalaya Terputus)
Kapolsek Darangdan, AKP Subagyo mengungkapkan, awalnya pelaku bersama dua temannya datang ke warung milik pelapor berinisial AS (58). Tiba-tiba pelaku pergi ke belakang warung yang terdapat kolam ikan. IK sempat berdiam di kolam itu yang kemudian menghampiri pohon besar yang ada di sekitar lokasi. (Baca juga: Anaknya yang Masih TK Dibunuh, Orang Tuanya Tak Henti Menangis)
Selang beberapa menit kemudian, pelaku memberitahukan kepada pelapor di pohon besar tersebut terdapat benda pusaka. "Untuk mengambil pusaka tersebut, pelaku meminjam golok milik Mbah Warya. Lalu golok tersebut dipergunakan untuk menebang pohon pisang," ungkap Subagyo, Selasa (8/7/2020).
Setelah itu, lanjut Kapolsek, pelaku mengambil sarung dan mengkibas-ngibaskan sarung tersebut. Tiba-tiba muncul dua buah guci kecil berbahan kuningan keluar dari sarung tersebut "Setelah kejadian tersebut pelapor percaya kepada pelaku. Seminggu kemudian pelaku datang kembali ke warung pelapor. Dengan membawa barang yang dibungkus sarung di dalam ember. Pelaku menyebutkan barang yang di dalam ember tidak boleh dibuka kecuali sudah waktunya," jelasnya.
Pelaku diringkus petugas kepolisian tidak lama setelah melancarkan aksinya di sekitar Desa Gunung Hejo, Kecamatan Darangdan. Kini IK harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan menjalani serangkaian pemeriksaan kepolisian. (Baca juga: Longsor, Akses ke Sejumlah Desa di Tasikmalaya Terputus)
Kapolsek Darangdan, AKP Subagyo mengungkapkan, awalnya pelaku bersama dua temannya datang ke warung milik pelapor berinisial AS (58). Tiba-tiba pelaku pergi ke belakang warung yang terdapat kolam ikan. IK sempat berdiam di kolam itu yang kemudian menghampiri pohon besar yang ada di sekitar lokasi. (Baca juga: Anaknya yang Masih TK Dibunuh, Orang Tuanya Tak Henti Menangis)
Selang beberapa menit kemudian, pelaku memberitahukan kepada pelapor di pohon besar tersebut terdapat benda pusaka. "Untuk mengambil pusaka tersebut, pelaku meminjam golok milik Mbah Warya. Lalu golok tersebut dipergunakan untuk menebang pohon pisang," ungkap Subagyo, Selasa (8/7/2020).
Setelah itu, lanjut Kapolsek, pelaku mengambil sarung dan mengkibas-ngibaskan sarung tersebut. Tiba-tiba muncul dua buah guci kecil berbahan kuningan keluar dari sarung tersebut "Setelah kejadian tersebut pelapor percaya kepada pelaku. Seminggu kemudian pelaku datang kembali ke warung pelapor. Dengan membawa barang yang dibungkus sarung di dalam ember. Pelaku menyebutkan barang yang di dalam ember tidak boleh dibuka kecuali sudah waktunya," jelasnya.
Lihat Juga :