Razia Pajak Kendaraan di Jalan Dihentikan Sampai Covid-19 Berakhir
Selasa, 28 April 2020 - 09:05 WIB
loading...
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel tidak lagi melakukan penertiban kendaraan di jalan untuk meraup pemasukan kas daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB). Foto : SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
MAKASSAR - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel tidak lagi melakukan penertiban kendaraan di jalan untuk meraup pemasukan kas daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bapenda Sulsel, Darmayani Mansyur menjelaskan, kebijakan ini dilakukan seiring dengan pembatasan sosial di masyarakat. Di tengah mewabahnya virus korona atau Covid-19.
"Sejak Maret tidak ada kegiatan penertiban lagi. Sampai berakhirnya masa darurat covid-19 sesuai penetapan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)," ujar Yani (sapaan akrab Darmayani Mansyur_red) kepada SINDOnews.
Dihentikannya penertiban jalan untuk meraup PKB, cukup memperngaruhi pendapatan asli daerah (PAD). Pasalnya, pemasukan dari PKB menyumbang nilai terbesar terhadap pendapatan daerah, termasuk dari sektor Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
"Saat ini kita hanya bisa menerima, tidak mungkin melakukan penagihan secara pro aktif karena ruang gerak sangat terbatas. Kita benar-benar hanya mengharapkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu," paparnya.
Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bapenda Sulsel, Darmayani Mansyur menjelaskan, kebijakan ini dilakukan seiring dengan pembatasan sosial di masyarakat. Di tengah mewabahnya virus korona atau Covid-19.
"Sejak Maret tidak ada kegiatan penertiban lagi. Sampai berakhirnya masa darurat covid-19 sesuai penetapan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)," ujar Yani (sapaan akrab Darmayani Mansyur_red) kepada SINDOnews.
Dihentikannya penertiban jalan untuk meraup PKB, cukup memperngaruhi pendapatan asli daerah (PAD). Pasalnya, pemasukan dari PKB menyumbang nilai terbesar terhadap pendapatan daerah, termasuk dari sektor Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
"Saat ini kita hanya bisa menerima, tidak mungkin melakukan penagihan secara pro aktif karena ruang gerak sangat terbatas. Kita benar-benar hanya mengharapkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu," paparnya.
Lihat Juga :