Razia Pajak Kendaraan di Jalan Dihentikan Sampai Covid-19 Berakhir
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel tidak lagi melakukan penertiban kendaraan di jalan untuk meraup pemasukan kas daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bapenda Sulsel, Darmayani Mansyur menjelaskan, kebijakan ini dilakukan seiring dengan pembatasan sosial di masyarakat. Di tengah mewabahnya virus korona atau Covid-19.
"Sejak Maret tidak ada kegiatan penertiban lagi. Sampai berakhirnya masa darurat covid-19 sesuai penetapan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)," ujar Yani (sapaan akrab Darmayani Mansyur_red) kepada SINDOnews.
Dihentikannya penertiban jalan untuk meraup PKB, cukup memperngaruhi pendapatan asli daerah (PAD). Pasalnya, pemasukan dari PKB menyumbang nilai terbesar terhadap pendapatan daerah, termasuk dari sektor Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
"Saat ini kita hanya bisa menerima, tidak mungkin melakukan penagihan secara pro aktif karena ruang gerak sangat terbatas. Kita benar-benar hanya mengharapkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu," paparnya.
Untuk itu, Bapenda Sulsel saat ini memaksimalkan pelayanan pajak kendaraan melalui aplikasi e-Samsat Sulsel. Selain tetap melayani melalui kantor unit samsat yang tersebar di berbagai daerah.
Apalagi pemasukan kas daerah melalui sektor pajak, pun sangat diperlukan saat ini. Dimana juga digunakan untuk penanggulangan Covid-19 di Sulsel. Mulai dari upaya pencegahannya, pegobatannya, sampai pada penyediaan jaminan bantuan sosial apabila pemerintah daerah melakukan pembatasan sosial.
"PKB dan BBNKB merupakan primadona PAD di Sulsel. Saat ini, PKB dan BBNKB benar-benar merupakan harapan pemerintah daerah dan masyarakat terutama untuk membiayai pencegahan dan penanggulangan virus covid-19.
Sebelumnya, Kepala Bidang Perencanaan dan Pelaporan Bapenda Sulsel, Reza Faisal Saleh tak menampik, turunnya pendapatan daerah di tengah wabah Covid-19. Khusus di penerimaan kas daerah dari sektor pajak, pun berdampak namun pada posisi triwulan I disebut tidak signifikan.
"Iya, mulai April memang turun drastis. Kalau triwulan 1 kemarin, Alhamdulillah belum terlalu terdampak," imbuh Reza.
Dari data capaian penerimaan di sektor pajak sejak Januari-Maret (triwulan 1), baru mencapai 19,335% atau senilai Rp744,938 miliar dari target total Rp3,849 triliun. Capaian ini khusus realisasi pada 5 sektor pajak yang dikelola Bapenda Sulsel.
"Apalagi kalau efektif nanti berlaku PSBB kemungkinan turun lagi. Ini pasti terganggu. Makanya salah satu upaya tetap memaksimalkan pajak, kita galakkan sosialisasi bayar pajak dari rumah atau mobile banking atau bayar dari indomaret/alfamart terdekat," lanjut dia.
Sementara agenda penertiban pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk sementara ditunda. Walaupun cara ini sebelumnya diakui cukup efektif untik meraup pendapatan. Khusus PKB, realisasinya saat ini 22,18% atau senilai Rp320,121 miliar di triwulan I.
"Sementara ini penertiban di jalan ditunda dulu. Tapi kantor samsat tetap buka untuk pelayanan pembayaran pajak. Cuma dibatasi waktu pelayanan sampai pukul 12.30 WITA," jelas Reza.
Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bapenda Sulsel, Darmayani Mansyur menjelaskan, kebijakan ini dilakukan seiring dengan pembatasan sosial di masyarakat. Di tengah mewabahnya virus korona atau Covid-19.
"Sejak Maret tidak ada kegiatan penertiban lagi. Sampai berakhirnya masa darurat covid-19 sesuai penetapan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)," ujar Yani (sapaan akrab Darmayani Mansyur_red) kepada SINDOnews.
Dihentikannya penertiban jalan untuk meraup PKB, cukup memperngaruhi pendapatan asli daerah (PAD). Pasalnya, pemasukan dari PKB menyumbang nilai terbesar terhadap pendapatan daerah, termasuk dari sektor Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
"Saat ini kita hanya bisa menerima, tidak mungkin melakukan penagihan secara pro aktif karena ruang gerak sangat terbatas. Kita benar-benar hanya mengharapkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu," paparnya.
Untuk itu, Bapenda Sulsel saat ini memaksimalkan pelayanan pajak kendaraan melalui aplikasi e-Samsat Sulsel. Selain tetap melayani melalui kantor unit samsat yang tersebar di berbagai daerah.
Apalagi pemasukan kas daerah melalui sektor pajak, pun sangat diperlukan saat ini. Dimana juga digunakan untuk penanggulangan Covid-19 di Sulsel. Mulai dari upaya pencegahannya, pegobatannya, sampai pada penyediaan jaminan bantuan sosial apabila pemerintah daerah melakukan pembatasan sosial.
"PKB dan BBNKB merupakan primadona PAD di Sulsel. Saat ini, PKB dan BBNKB benar-benar merupakan harapan pemerintah daerah dan masyarakat terutama untuk membiayai pencegahan dan penanggulangan virus covid-19.
Sebelumnya, Kepala Bidang Perencanaan dan Pelaporan Bapenda Sulsel, Reza Faisal Saleh tak menampik, turunnya pendapatan daerah di tengah wabah Covid-19. Khusus di penerimaan kas daerah dari sektor pajak, pun berdampak namun pada posisi triwulan I disebut tidak signifikan.
"Iya, mulai April memang turun drastis. Kalau triwulan 1 kemarin, Alhamdulillah belum terlalu terdampak," imbuh Reza.
Dari data capaian penerimaan di sektor pajak sejak Januari-Maret (triwulan 1), baru mencapai 19,335% atau senilai Rp744,938 miliar dari target total Rp3,849 triliun. Capaian ini khusus realisasi pada 5 sektor pajak yang dikelola Bapenda Sulsel.
"Apalagi kalau efektif nanti berlaku PSBB kemungkinan turun lagi. Ini pasti terganggu. Makanya salah satu upaya tetap memaksimalkan pajak, kita galakkan sosialisasi bayar pajak dari rumah atau mobile banking atau bayar dari indomaret/alfamart terdekat," lanjut dia.
Sementara agenda penertiban pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk sementara ditunda. Walaupun cara ini sebelumnya diakui cukup efektif untik meraup pendapatan. Khusus PKB, realisasinya saat ini 22,18% atau senilai Rp320,121 miliar di triwulan I.
"Sementara ini penertiban di jalan ditunda dulu. Tapi kantor samsat tetap buka untuk pelayanan pembayaran pajak. Cuma dibatasi waktu pelayanan sampai pukul 12.30 WITA," jelas Reza.
(sri)