Bojonegoro Launching Data Mandiri Kemiskinan Daerah Berbasis BNBA
loading...
A
A
A
“Guna mengatasi kendala tersebut, Pemkab Bojonegoro membuat terobosan dengan melibatkan seluruh desa dan kelurahan melakukan pemutakhiran data mandiri kemiskinan daerah dengan metode sensus,” jelasnya.
Anwar mengatakan, selain itu kegiatan ini juga melakukan sharing data dengan BPS sebagai bagian dari sinergitas bersama. Karena Pemkab berharap Damisda bisa menjadi referensi dalam pendataan kemiskinan yang dilakukan BPS.
Selanjutnya, dilaksanakan penandatanganan berita acara serah terima Damisda dari Kepala Bappeda Kabupaten Bojonegoro kepada Kepala BPS Bojonegoro. Selain itu juga penyerahan bantuan program kemiskinan secara simbolis kepada delapan (8) orang dan sesi diskusi.
Kegiatan ini dirangkum dalam Rapat Koordinasi Penguatan Strategi Penanganan Kemiskinan Berbasis Data Mandiri Kemiskinan Daerah bagi Tim Sensus Masyarakat Miskin Daerah. Acara menghadirkan tiga narasumber, yakni Edi Safrijal, S.Sos. M.I.Kom selaku Spesialis Koordinasi Pemerintah Pusat-Daerah Unit Advokasi Daerah TNP2K Set Wapres RI ; Widaryatmo, S.ST, M.Si selaku JFP Madya Koordinator Bidang Data dan Analisa Kemiskinan Bappenas ; dan Yusuf Ardyasana JFT Ahli Muda Sub Koordinator Kesra Bappeda Provinsi Jawa Timur.
Hadir pula dalam kegiatan ini seluruh anggota TKPK (Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan), akademisi, NGO, swasta, Camat dan perwakilan Kepala Desa.
Proses penetapan data mandiri kemiskinan daerah (Damisda) sebagai berikut :
1. Starting data menggunakan data DTKS 2020 dan Pendataan Keluarga 2021.
2. Cleaning Data yaitu verifikasi data kependudukan oleh Dispendukcapil.
3. Harmonisasi parameter kemiskinan. Kabupaten Bojonegoro menetapkan 20 variabel kemiskinan (termasuk foto rumah 4 sisi) hasil proses harmonisasi antara variabel susenas, DTKS serta menyesuaikan dengan kearifan lokal masyarakat.
4. Sensus kemiskinan yang dilakukan oleh pencacah desa dengan kuesioner serta pelaksanaan verifikasi dan validasi oleh desa dan kecamatan.
5. Inputting Data Kemiskinan Daerah dalam aplikasi DAMISDA.
6. Pelaksanaan musyawarah desa dan penetapan Keputusan Desa Tentang Data Mandiri Kemiskinan Desa.
7. Penetapan Keputusan Bupati tentang Data Mandiri Kemiskinan Daerah.
8. Sinkronisasi program penurunan kemiskinan.
9. Sensus kemiskinan daerah.
10. Publikasi data.
Anwar mengatakan, selain itu kegiatan ini juga melakukan sharing data dengan BPS sebagai bagian dari sinergitas bersama. Karena Pemkab berharap Damisda bisa menjadi referensi dalam pendataan kemiskinan yang dilakukan BPS.
Selanjutnya, dilaksanakan penandatanganan berita acara serah terima Damisda dari Kepala Bappeda Kabupaten Bojonegoro kepada Kepala BPS Bojonegoro. Selain itu juga penyerahan bantuan program kemiskinan secara simbolis kepada delapan (8) orang dan sesi diskusi.
Kegiatan ini dirangkum dalam Rapat Koordinasi Penguatan Strategi Penanganan Kemiskinan Berbasis Data Mandiri Kemiskinan Daerah bagi Tim Sensus Masyarakat Miskin Daerah. Acara menghadirkan tiga narasumber, yakni Edi Safrijal, S.Sos. M.I.Kom selaku Spesialis Koordinasi Pemerintah Pusat-Daerah Unit Advokasi Daerah TNP2K Set Wapres RI ; Widaryatmo, S.ST, M.Si selaku JFP Madya Koordinator Bidang Data dan Analisa Kemiskinan Bappenas ; dan Yusuf Ardyasana JFT Ahli Muda Sub Koordinator Kesra Bappeda Provinsi Jawa Timur.
Hadir pula dalam kegiatan ini seluruh anggota TKPK (Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan), akademisi, NGO, swasta, Camat dan perwakilan Kepala Desa.
Proses penetapan data mandiri kemiskinan daerah (Damisda) sebagai berikut :
1. Starting data menggunakan data DTKS 2020 dan Pendataan Keluarga 2021.
2. Cleaning Data yaitu verifikasi data kependudukan oleh Dispendukcapil.
3. Harmonisasi parameter kemiskinan. Kabupaten Bojonegoro menetapkan 20 variabel kemiskinan (termasuk foto rumah 4 sisi) hasil proses harmonisasi antara variabel susenas, DTKS serta menyesuaikan dengan kearifan lokal masyarakat.
4. Sensus kemiskinan yang dilakukan oleh pencacah desa dengan kuesioner serta pelaksanaan verifikasi dan validasi oleh desa dan kecamatan.
5. Inputting Data Kemiskinan Daerah dalam aplikasi DAMISDA.
6. Pelaksanaan musyawarah desa dan penetapan Keputusan Desa Tentang Data Mandiri Kemiskinan Desa.
7. Penetapan Keputusan Bupati tentang Data Mandiri Kemiskinan Daerah.
8. Sinkronisasi program penurunan kemiskinan.
9. Sensus kemiskinan daerah.
10. Publikasi data.
(srf)