Tambang Emas Ilegal di Aceh Barat Digerebek Polisi, 5 Pelaku Ditangkap
loading...
A
A
A
ACEH BARAT - Satreskrim Polres Aceh Barat menggerebek tambang emas ilegal di kawasan hutan Desa Leubok Beutong, Kecamatan Sungai Mas, Kamis (10/11/2022). Polisi menangkap lima pelaku penambangan emas ilegal (ilegal mining).
Kasat Reskrim, AKP Riski Adrian mengatakan, saat dilakukan pengerebekan para pelaku tidak melakukan perlawan. Mereka langsung dibawa ke Mapolres Aceh Barat untuk menjalani pemeriksaan.
"Yang kita amankan lima orang. Namun kelima ini baru kita lakukan pemeriksaan untuk mengetahui perannya masing-masing," ungkap Riski.
Kelima pelaku yang diamankan tersebut yakni MU (50) dan SU (30), warga Lubuk Panyang, Kecamatan Woyla timur; HI (25) warga Gleng, Kecamatan Sungai Mas; SR (24) warga Leubok Beutong, Kecamatan Sungai Mas; dan AR (20) warga Pasie Janeng, Kecamatan Woyla Timur.
Selain mengamankan pelaku, kata Riski juga mengamankan barang bukti berupa satu unit ekscavator warna orange, dua buah indang alat pendulang emas, tiga lembar ambal penyaring emas, BBM jenis solar sebanyak 450 liter dan dua plastik berisi pasir bercampur butiran kuning yang diduga emas.
"Para pelaku terancam kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar, karena telah melanggar UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara," tegasnya.
Riski menjelaskan bahwa penggerebekan tersebut selain adanya laporan masyarakat juga ini merupakan komitmen Polres Aceh Barat untuk menindak praktik illegal mining.
Kasat Reskrim, AKP Riski Adrian mengatakan, saat dilakukan pengerebekan para pelaku tidak melakukan perlawan. Mereka langsung dibawa ke Mapolres Aceh Barat untuk menjalani pemeriksaan.
"Yang kita amankan lima orang. Namun kelima ini baru kita lakukan pemeriksaan untuk mengetahui perannya masing-masing," ungkap Riski.
Kelima pelaku yang diamankan tersebut yakni MU (50) dan SU (30), warga Lubuk Panyang, Kecamatan Woyla timur; HI (25) warga Gleng, Kecamatan Sungai Mas; SR (24) warga Leubok Beutong, Kecamatan Sungai Mas; dan AR (20) warga Pasie Janeng, Kecamatan Woyla Timur.
Selain mengamankan pelaku, kata Riski juga mengamankan barang bukti berupa satu unit ekscavator warna orange, dua buah indang alat pendulang emas, tiga lembar ambal penyaring emas, BBM jenis solar sebanyak 450 liter dan dua plastik berisi pasir bercampur butiran kuning yang diduga emas.
"Para pelaku terancam kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar, karena telah melanggar UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara," tegasnya.
Riski menjelaskan bahwa penggerebekan tersebut selain adanya laporan masyarakat juga ini merupakan komitmen Polres Aceh Barat untuk menindak praktik illegal mining.
(shf)