Tambang Emas Ilegal Digerebek Polisi, 22 Pelaku Diamankan

Rabu, 07 Oktober 2020 - 03:00 WIB
loading...
Tambang Emas Ilegal Digerebek Polisi, 22 Pelaku Diamankan
Personel Satreskrim Polres Tebo mengamankan barang bukti penambangan emas ilegal. Foto/INEWS/Budi Utomo
A A A
TEBO - Satuan Reskrim Polres Tebo kembali melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin atau ilegal di Dusun Danau Tanduk, Desa Mangun Jayo, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi, pada Selasa (5/10/2020) sekitar pukul 14.00 WI.

Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan 22 pelaku pekerja penambang emas tampa izin atau dompeng. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa engkol mesin dompeng, mesin NS, air raksa, dulang, pipa paralon warna putih, selang spiral, dan karpet yang digunakan pelaku saat melakukan penambangan emas ilegal. (BACA JUGA: Pos TNI di Nduga Ditembaki OPM, 1 Warga Sipil Tertembak )

Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat terhadap aktivitas penambang emas ilegal. Atas informasi tersebut, personel Polres Tebo yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Marhara Tua Siregar langsung melakukan pengecekan dan mendapatkan rakit dompeng tengah beraktivitas. (BACA JUGA: Penyeludupan Ganja 100 Kg dari Sumut ke Payakumbuh Digagalkan Polisi, 4 Pelaku Menyerah Takut Ditembak )

Kapolres AKBP Gunawan Trilaksono melalui Kasat Reskrim AKP Marhara Tua Siregar mengatakan, pihaknya menangkap 22 penambang emas tanpa izin di Dusun Danau Tanduk, Desa Mangun Jayo. "Ya, ada 22 pelaku berhasil kami amankan. Pelaku lain berhasil kabur," kata Kasat Reskrim. (BACA JUGA: Viral! Aksi Anggota Dewan Mengamuk dan Tantang Ketua DPRD Konawe Selatan saat Rapat )

AKP Marhana mengemukakan, penindakan aktivitas penambangan emas ilegal dilakukan karena masyarakat sekitar resah, "Para tersangka dan BB bukti saat ini kami amankan di Polres Tebo untuk penindakan lebih lanjut," pungkas Kasat.
(awd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2634 seconds (0.1#10.140)