Mahkamah Syariah Banda Aceh Vonis Pasangan Gay 85 Kali Cambuk di Depan Umum

Selasa, 25 Februari 2025 - 10:00 WIB
loading...
Mahkamah Syariah Banda...
Dua pria di Banda Aceh, yang berinisial AI dan DA, divonis oleh Majelis Hakim Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh dengan hukuman 85 kali cambuk di hadapan umum. FOTO/SUKRI SYARIFUDDIN
A A A
BANDA ACEH - Dua pria pasangan gay di Banda Aceh, yang berinisial AI dan DA, divonis oleh Majelis Hakim Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh dengan hukuman 85 kali cambuk di hadapan umum. Vonis tersebut dibacakan setelah kedua terdakwa mengikuti serangkaian persidangan yang berlangsung di pengadilan setempat.

Majelis Hakim menyebutkan bahwa kedua terdakwa terbukti melanggar hukum jinayat, tepatnya pelanggaran jarimah liwath (hubungan badan sejenis), yang diatur dalam Pasal 63 Ayat 1 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Pasangan ini, yang merupakan mahasiswa yang sedang menempuh studi di Banda Aceh, diamankan oleh warga setelah kedapatan melakukan hubungan badan sesama jenis di Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, beberapa bulan lalu.

Vonis cambuk yang dijatuhkan oleh hakim ini lebih berat dari tuntutan JPU, yang sebelumnya hanya mengajukan hukuman 80 kali cambukan. Namun, hasil vonis hakim ini dapat diterima oleh kedua terdakwa dan juga Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh.



Pasca vonis, Kejaksaan Negeri Kota Banda Aceh kini akan segera menentukan jadwal eksekusi hukuman cambuk terhadap pasangan gay tersebut, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Eksekusi akan dilakukan di depan umum sesuai dengan prosedur yang ada, sebagai bagian dari pelaksanaan hukuman berdasarkan syariat Islam.

"Putusan mengakomodir tuntutan jaksa yang menuntut hukuman cambuk 80 kali bagi terdakwa satu dan terdakwa dua 85 kali. Terdakwa menerima putusan, kami juga menerima putusan. Untuk saat ini tinggal tunggu jadwal eksekusinya saja," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfian, Selasa (25/2/2025).

Melalui keputusan ini, Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum syariat Islam di wilayah tersebut.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
15 Ribu Hektare Lahan...
15 Ribu Hektare Lahan Hangus Akibat Karhutla di Aceh dan Riau
Listrik Padam, Aceh,...
Listrik Padam, Aceh, Sumut, Sumbar, dan Riau Blackout
Usai Relaunching AMANAH,...
Usai Relaunching AMANAH, Hilirisasi dan Ekonomi Kreatif Jadi Motor Penguatan SDM Aceh
Pemulihan Pascabencana...
Pemulihan Pascabencana Aceh Terus Dipercepat, Layanan Publik di 10 Wilayah Kembali Normal
Solidaritas Ramadan,...
Solidaritas Ramadan, Lazisnu Salurkan Air Bersih dan Perlengkapan Sekolah bagi Korban Bencana
8 Olahraga yang Pernah...
8 Olahraga yang Pernah Dilakukan Rasulullah SAW, Lengkap dengan Dalilnya
Jangan Asal Olahraga!...
Jangan Asal Olahraga! Ini 9 Adab Berolahraga dalam Islam
Demam Piala Dunia, Bagaimana...
Demam Piala Dunia, Bagaimana Islam Memandang Olahraga?
Rekomendasi
Pertamina Siap Turunkan...
Pertamina Siap Turunkan Harga BBM secara Bertahap Mulai Awal Juli
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
UATAS dan AFPI Ajak...
UATAS dan AFPI Ajak Mahasiswa Bijak Kelola Keuangan
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved