Gasak Ponsel Ibu Muda hingga Anaknya Terjungkal, Jukir di Bandung Ditangkap Polisi

Selasa, 08 November 2022 - 19:59 WIB
loading...
A A A
Disinggung motif pelaku menggasak ponsel korban, Kombes Pol Aswin mengatakan bahwa pelaku mengaku terdesak kebutuhan ekonomi dan ponsel hasil rampasan langsung dijual pelaku.

"Tersangka sudah melakukan dua kali tindakan yang sama," katanya.

Akibat perbuatannya, tambah Kombes Pol Aswin, pelaku disangkakan Pasal 365 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun bui.



Dalam kesempatan itu, Kombes Pol Aswin kembali menegaskan komitmennya untuk menindak tegas para pelaku kejahatan jalanan di Kota Bandung.

"Jadi, seperti yang pernyataan saya sebelumnya bahwa tidak ada tempat pelaku jambret atau begal di Kota Bandung," tegasnya.

Dia pun mengimbau masyarakat yang menjadi korban tindak kejahatan jangan segan-segan melapor kepada polisi agar segara dapat ditindaklanjuti.

Sementara itu, pelaku Yayan Sofyan mengaku nekat menggasak ponsel korban karena melihat ada kesempatan. Dia pun mengaku tidak dalam pengaruh narkoba atau minuman keras saat menjalankan aksinya. "Mau pulang ke rumah tadinya mah. Gak pakai narkoba," tuturnya.
(nic)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2305 seconds (0.1#10.140)