Gasak Ponsel Ibu Muda hingga Anaknya Terjungkal, Jukir di Bandung Ditangkap Polisi

Selasa, 08 November 2022 - 19:59 WIB
loading...
Gasak Ponsel Ibu Muda hingga Anaknya Terjungkal, Jukir di Bandung Ditangkap Polisi
Seorang ibu muda di Bandung menjadi korban begal tragisnya anak korban yang masih kecil ikut terjungkal karena kaget dibegal pelaku. Foto: CCTV
A A A
BANDUNG - Seorang ibu muda dan anaknya yang masih kecil menjadi korban aksi penjambretan di kawasan Jalan Sekeloa, Kota Bandung.

Aksi penjambretan tersebut terekam jelas kamera pengawas (CCTV). Dalam video berdurasi 17 detik dan viral di media sosial (medsos) itu, peristiwa bermula saat korban dan anaknya yang masih kecil berjalan bergandengan di Gang Palem I.

Tiba-tiba, seorang lelaki berambut cepak sambil mengendarai sepeda motor mendekati korban dan langsung menggasak ponsel dari genggaman korban. Korban yang kaget pun langsung berusaha mengejar pelaku.



Tidak hanya kehilangan ponsel, sang anak yang lepas dari gandengan tangan korban pun terseret hingga terjungkal ke tanah. Meski anaknya turut menjadi korban, upaya korban mengejar pelaku tak berhasil karena pelaku langsung tancap gas melarikan diri.



Beruntung, wajah pelaku yang terekam jelas CCTV membuat polisi dengan mudah menangkap pelaku. Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan korban, polisi berhasil membekuk pelaku yang diketahui berprofesi sebagai juru parkir (jukir) itu.

"Kurang dari 24 jam, Unit Reskrim dipimpin Kapolsek Coblong telah menangkap pelaku berinisial Y alias B," ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Aswin Sipayung di Mapolsek Coblong, Selasa (8/11/2022).



Kombes Pol Aswin mengatakan, peristiwa penjambretan itu terjadi Senin (7/11/2022) kemarin. Pelaku diketahui bernama Yayan Sofyan dan korban berinisial NPR. "Dari hasil pemeriksaan, pelaku sehari-hari bekerja sebagai juru parkir," ungkapnya.

Disinggung motif pelaku menggasak ponsel korban, Kombes Pol Aswin mengatakan bahwa pelaku mengaku terdesak kebutuhan ekonomi dan ponsel hasil rampasan langsung dijual pelaku.

"Tersangka sudah melakukan dua kali tindakan yang sama," katanya.

Akibat perbuatannya, tambah Kombes Pol Aswin, pelaku disangkakan Pasal 365 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun bui.



Dalam kesempatan itu, Kombes Pol Aswin kembali menegaskan komitmennya untuk menindak tegas para pelaku kejahatan jalanan di Kota Bandung.

"Jadi, seperti yang pernyataan saya sebelumnya bahwa tidak ada tempat pelaku jambret atau begal di Kota Bandung," tegasnya.

Dia pun mengimbau masyarakat yang menjadi korban tindak kejahatan jangan segan-segan melapor kepada polisi agar segara dapat ditindaklanjuti.

Sementara itu, pelaku Yayan Sofyan mengaku nekat menggasak ponsel korban karena melihat ada kesempatan. Dia pun mengaku tidak dalam pengaruh narkoba atau minuman keras saat menjalankan aksinya. "Mau pulang ke rumah tadinya mah. Gak pakai narkoba," tuturnya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2537 seconds (0.1#10.140)