WNA Irak dan 3 Terdakwa Dituntut Hukuman Mati karena Selundupkan 1,196 Ton Sabu

Selasa, 08 November 2022 - 18:00 WIB
loading...
A A A
"Dari perbuatan para terdakwa ini negara dirugikan Rp1,4 triliun. Kemudian, apabila narkotika ini beredar merugikan masa depan bangsa, utamanya generasi muda akan hancur," jelasnya.



Sementara itu, Ira Mambo, kuasa hukum terdakwa mengatakan, kliennya tidak sepenuhnya bersalah dalam upaya penyelundupan sabu yang mendapatkan atensi khusus dari Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu.

"Bahwa sesuai dengan fakta persidangan yang kami ikuti kemarin dengan saksi dan sebagainya, bahwa ada pelaku intelektual di sini seorang warga negara asing yang tidak diketahui keberadaannya," tukasnya.

Ira juga mengungkapkan, dalam persidangan sebelumnya, muncul nama Rais yang disebut dalam persidangan. Dia menduga, Rais lah aktor intelektual yang menggerakkan para terdakwa untuk menyelundupkan sabu.

"Karena uang dan arahan itu dari seorang bernama Rais tersebut, yang tadi dibacakan oleh jaksa," tukasnya.
(san)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.9035 seconds (0.1#10.140)