WNA Irak dan 3 Terdakwa Dituntut Hukuman Mati karena Selundupkan 1,196 Ton Sabu

Selasa, 08 November 2022 - 18:00 WIB
loading...
WNA Irak dan 3 Terdakwa...
Sidang penyelundupan 1,196 ton sabu. Foto: Agung/SINDOnews
A A A
BANDUNG - Empat terdakwa penyelundupan 1,196 ton narkotika jenis sabu, di Pantai Pangandaran, Jawa Barat, dituntut hukuman mati. Tuntutan itu dibacakan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Keempat terdakwa terdiri dari Hendra, Heri, Andri, dan Mahmud Daud yang merupakan WNA asal Iraq.

Mereka didakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 junto 132 UU Nomor 35 tahun 2009, Pasal 113 junto 132, Pasal 115 junto 132, dan Pasal 112 ayat 2 junto 132.

Baca juga: Penikam Mandor di Bengkong Terancam Hukuman Mati

JPU I Dewa Gede Wirajana mengatakan, tuntutan hukuman mati kepada keempat terdakwa yang hadir secara virtual dalam sidang tersebut sesuai dengan dakwaan jaksa dalam sidang sebelumnya.

"Empat orang terdakwa masing-masing kami tuntut pidana mati dan barang bukti sudah kami bacakan di depan persidangan," ujar JPU I Dewa Gede Wirajana, seusai persidangan, Selasa (8/11/2022).

JPU lainnya, Rika Fitria Nirmala menambahkan, dari empat pasal yang didakwakan, para terdakwa hanya terbukti melanggar satu pasal.

Baca: Predator Santriwati Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati!

"Empat orang terdakwa ini dituntut dengan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.

Rika juga menjelaskan, alasan tuntutan hukuman mati yang diberikan kepada para terdakwa. Menurutnya, keempat terdakwa terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu yang merugikan negara dan penerus bangsa.

"Dari perbuatan para terdakwa ini negara dirugikan Rp1,4 triliun. Kemudian, apabila narkotika ini beredar merugikan masa depan bangsa, utamanya generasi muda akan hancur," jelasnya.

Baca: Pelaku Pembantaian di Temanggung Terancam Hukuman Mati

Sementara itu, Ira Mambo, kuasa hukum terdakwa mengatakan, kliennya tidak sepenuhnya bersalah dalam upaya penyelundupan sabu yang mendapatkan atensi khusus dari Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu.

"Bahwa sesuai dengan fakta persidangan yang kami ikuti kemarin dengan saksi dan sebagainya, bahwa ada pelaku intelektual di sini seorang warga negara asing yang tidak diketahui keberadaannya," tukasnya.

Ira juga mengungkapkan, dalam persidangan sebelumnya, muncul nama Rais yang disebut dalam persidangan. Dia menduga, Rais lah aktor intelektual yang menggerakkan para terdakwa untuk menyelundupkan sabu.

"Karena uang dan arahan itu dari seorang bernama Rais tersebut, yang tadi dibacakan oleh jaksa," tukasnya.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tak Hanya 287 WNA, 4...
Tak Hanya 287 WNA, 4 WNI Turut Jadi Tersangka Judol Hayam Wuruk
Polri Tetapkan 287 WNA...
Polri Tetapkan 287 WNA Tersangka Kasus Markas Judi Online Jalan Hayam Wuruk Jakarta
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
Buru Pemasok Sabu Jaringan...
Buru Pemasok Sabu Jaringan The Doctor, Bareskrim Polri Ajukan Red Notice
Tim Pemburu Begal Polda...
Tim Pemburu Begal Polda Metro Jaya Tangkap 8 Pelaku, 3 di Antaranya Penjambret WNA
Yordania Gantung 6 Orang...
Yordania Gantung 6 Orang atas Tuduhan Terorisme
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
Rekomendasi
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Purbaya Bakal Tempatkan...
Purbaya Bakal Tempatkan Dana Rp400 Triliun Lagi di Himbara
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Infografis
3 Fakta Hubungan Amerika...
3 Fakta Hubungan Amerika Serikat dan Ukraina Sudah Memburuk
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved