WNA Irak dan 3 Terdakwa Dituntut Hukuman Mati karena Selundupkan 1,196 Ton Sabu

Selasa, 08 November 2022 - 18:00 WIB
loading...
WNA Irak dan 3 Terdakwa...
Sidang penyelundupan 1,196 ton sabu. Foto: Agung/SINDOnews
A A A
BANDUNG - Empat terdakwa penyelundupan 1,196 ton narkotika jenis sabu, di Pantai Pangandaran, Jawa Barat, dituntut hukuman mati. Tuntutan itu dibacakan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Keempat terdakwa terdiri dari Hendra, Heri, Andri, dan Mahmud Daud yang merupakan WNA asal Iraq.

Mereka didakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 junto 132 UU Nomor 35 tahun 2009, Pasal 113 junto 132, Pasal 115 junto 132, dan Pasal 112 ayat 2 junto 132.



JPU I Dewa Gede Wirajana mengatakan, tuntutan hukuman mati kepada keempat terdakwa yang hadir secara virtual dalam sidang tersebut sesuai dengan dakwaan jaksa dalam sidang sebelumnya.

"Empat orang terdakwa masing-masing kami tuntut pidana mati dan barang bukti sudah kami bacakan di depan persidangan," ujar JPU I Dewa Gede Wirajana, seusai persidangan, Selasa (8/11/2022).

JPU lainnya, Rika Fitria Nirmala menambahkan, dari empat pasal yang didakwakan, para terdakwa hanya terbukti melanggar satu pasal.



"Empat orang terdakwa ini dituntut dengan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.

Rika juga menjelaskan, alasan tuntutan hukuman mati yang diberikan kepada para terdakwa. Menurutnya, keempat terdakwa terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu yang merugikan negara dan penerus bangsa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2423 seconds (0.1#10.140)