WNA Irak dan 3 Terdakwa Dituntut Hukuman Mati karena Selundupkan 1,196 Ton Sabu
Selasa, 08 November 2022 - 18:00 WIB
loading...
Sidang penyelundupan 1,196 ton sabu. Foto: Agung/SINDOnews
A
A
A
BANDUNG - Empat terdakwa penyelundupan 1,196 ton narkotika jenis sabu, di Pantai Pangandaran, Jawa Barat, dituntut hukuman mati. Tuntutan itu dibacakan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Keempat terdakwa terdiri dari Hendra, Heri, Andri, dan Mahmud Daud yang merupakan WNA asal Iraq.
Mereka didakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 junto 132 UU Nomor 35 tahun 2009, Pasal 113 junto 132, Pasal 115 junto 132, dan Pasal 112 ayat 2 junto 132.
Baca juga: Penikam Mandor di Bengkong Terancam Hukuman Mati
JPU I Dewa Gede Wirajana mengatakan, tuntutan hukuman mati kepada keempat terdakwa yang hadir secara virtual dalam sidang tersebut sesuai dengan dakwaan jaksa dalam sidang sebelumnya.
"Empat orang terdakwa masing-masing kami tuntut pidana mati dan barang bukti sudah kami bacakan di depan persidangan," ujar JPU I Dewa Gede Wirajana, seusai persidangan, Selasa (8/11/2022).
Keempat terdakwa terdiri dari Hendra, Heri, Andri, dan Mahmud Daud yang merupakan WNA asal Iraq.
Mereka didakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 junto 132 UU Nomor 35 tahun 2009, Pasal 113 junto 132, Pasal 115 junto 132, dan Pasal 112 ayat 2 junto 132.
Baca juga: Penikam Mandor di Bengkong Terancam Hukuman Mati
JPU I Dewa Gede Wirajana mengatakan, tuntutan hukuman mati kepada keempat terdakwa yang hadir secara virtual dalam sidang tersebut sesuai dengan dakwaan jaksa dalam sidang sebelumnya.
"Empat orang terdakwa masing-masing kami tuntut pidana mati dan barang bukti sudah kami bacakan di depan persidangan," ujar JPU I Dewa Gede Wirajana, seusai persidangan, Selasa (8/11/2022).
Lihat Juga :