Pelaku Pembantaian di Temanggung Terancam Hukuman Mati

Jum'at, 15 Mei 2020 - 07:41 WIB
loading...
Pelaku Pembantaian di Temanggung Terancam Hukuman Mati
Pelaku pembunuhan di Temanggung terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. FOTO : IST
A A A
TEMANGGUNG - Pelaku pembantaian terhadap ibu muda dan anaknya telah dibekuk aparat kepolisian. Kini, pelaku harus mendekam di balik jeruji besi sembari menjalani pemeriksaan intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka diketahui bernama Supriyadi (38) alias Gareng, warga Desa Tleter RT 1/1 Kecamatan Kaloran Kabupaten Temanggung . Buruh pembuatan batako itu belum pernah memiliki catatan hukum.

Sementara korban adalah Ernawati (25), warga Desa Tleter RT 2/1 Kecamatan Kaloran Temanggung , serta anaknya NVA (5). Ernawati saat ini masih belum sadar dan masih perawatan di RST Magelang, sementara anaknya meninggal dunia.

"Tersangka disangka dengan pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 25 tahun," kata Kapolres Temanggung AKBP Muhammad Ali, Kamis (14/5/2020). (Baca juga : Kisah Cinta Bertepuk Sebelah Tangan di Kasus Pembantaian Temanggung )

Untuk mengungkap kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya dua unit ponsel dan palu yang digunakan tersangka untuk menghabisi korban. Selain itu juga seprei berlumuran noda darah milik korban. "Penyidik telah memeriksa enam orang saksi," pungkasnya.(Baca juga : Begini Kronologi Pelaku Bantai Ibu Muda dan Anak Balita di Temanggung )
(nun)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1311 seconds (0.1#10.140)