Sempat Kabur saat Digerebek Polisi, 6 Pelaku Judi Tak Berkutik Ditangkap

Minggu, 06 November 2022 - 23:49 WIB
loading...
A A A
Adapun barang bukti yang diamankan kata Feabo, peralatan judi koprok, 1 buah tas ransel, 1 buah kain dadi, 22 set kartu remi dan uang tunai sebesar Rp8.768.000.-.

“Kemudian keenam orang pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya

Kini, keenam pelaku masih proses periksaan penyidik Sat Reskrim. Apabila terbukti melakukan tindak pidana perjudian maka para tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP. "Para pelaku terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya.



Terpisah Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang baik antar Tekab 308 Presisi gabungan Polres Peingsewu dan Polsek jajaran sehingga berhasil mengungkap kasus atensi pimpinan.

“Polres Pringsewu tentunya akan semaksimal mungkin melakukan pengungkapan kasus-kasus kriminalitas terutama perjudian,” tegasnya.
(nic)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6953 seconds (0.1#10.140)