Sempat Kabur saat Digerebek Polisi, 6 Pelaku Judi Tak Berkutik Ditangkap

Minggu, 06 November 2022 - 23:49 WIB
loading...
Sempat Kabur saat Digerebek Polisi, 6 Pelaku Judi Tak Berkutik Ditangkap
Enam pelaku judi saat digelandang ke Mapolres Pringsewu. Mereka diciduk dalam penggerebekan arena judi. Foto: Istimewa
A A A
PRINGSEWU - Tim Gabungan Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu dan Unit Reskrim Polsek Pagelaran menggerebek arena judi koprok di Pekon (Desa) Gumukmas, Pagelaran, Pringsewu , Lampung, Minggu (6/11/22).

Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan enam pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menjelaskan, keenam pelaku yang diamankan terdiri dari 5 orang warga Kecamatan Pagelaran berinisial HW (48), BY (38), R (55), AP (30) dan S (54). Sementara 1 pelaku lain merupakan warga Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus berinisial AN (38).



"Keenam pelaku ditangkap pada saat sedang berjudi koprok pada Minggu 6 November 2022 sekitar pukul satu dinihari di wilayah Pekon Gumukmas, pagelaran, Pringsewu," ujar Kasat Reskrim Polres Pringsewu dalam rilis, Minggu siang (6/11/22).



Penangkapan itu, kata Feabo, bermula usai mendapat informasi masyarakat di pekon tersebut sedang berlangsung kegiatan tindak pidana perjudian jenis dadu koprok, kemudian polisi melakukan penyelidikan dan menggerebek lokasi saat para pelaku sedang asyik berjudi.

Mengetahui kedatangan polisi, para pelaku kabur melarikan diri namun anggota langsung mengejar.



"Setelah dilakukan pengejaran, akhirnya polisi berhasil menangkap 6 orang terduga pelaku. Dari 6 pelaku itu 3 orang berperan sebagai bandar dan 3 orang lainya berperan sebagai pemasang" terangnya

Adapun barang bukti yang diamankan kata Feabo, peralatan judi koprok, 1 buah tas ransel, 1 buah kain dadi, 22 set kartu remi dan uang tunai sebesar Rp8.768.000.-.

“Kemudian keenam orang pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya

Kini, keenam pelaku masih proses periksaan penyidik Sat Reskrim. Apabila terbukti melakukan tindak pidana perjudian maka para tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP. "Para pelaku terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya.



Terpisah Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang baik antar Tekab 308 Presisi gabungan Polres Peingsewu dan Polsek jajaran sehingga berhasil mengungkap kasus atensi pimpinan.

“Polres Pringsewu tentunya akan semaksimal mungkin melakukan pengungkapan kasus-kasus kriminalitas terutama perjudian,” tegasnya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5291 seconds (0.1#10.140)