Pasangan Selingkuh Dibekuk Polisi Bawa Sabu 252 Gram di Bus Tujuan Pangkalan Bun
loading...
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Pasangan selingkuh diringkus Satreskoba Polres Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di atas bus di Terminal Natai Arahan, Pangkalan Bun. Pasangan yang sudah bersuami dan beristri ini diduga menjadi kurir sabu-sabu.
Kedua tersangka lintas provinsi ini adalah Syamsiar (39), warga Menpawah, Kalimantan Barat dan Asmah (36), warga Kumai Hulu, Kotawaringin. Pasangan selingkuh ini diringkus di atas bus. Syamsiar adalah residivis kasus serupa yang baru keluar Lapas Agustus 2022 lalu.
Menurut Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, pada Selasa (1/11/2022) dinihari personelnya mengamankan Syamsiar dan Asmah di atas Bus Damri di Terminal Natai Suka. Sata ditangkap, pasangan ini duduk di kursi penumpang kemudian digeledah.
Baca juga: Bisnis Tambang Ilegal Aiptu Ismail Bolong Bikin Gempar, Ini Kata Kapolresta Samarinda
"Saat dilakukan penggeledahan, barang bawaan tersangka ditemukan tas selempang warna biru di bawah tempat duduk. Setelah dibuka dengan disaksikan sopir bus dan kedua tersangka, dalam tas tersebut ditemukan empat bungkusan yang dilapisi lakban hitam," kata Bayu, Minggu (6/11/2022).
Bungkusan tersebut dibuka dan terdapat tujuh plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 252,83 gram dan 33 butir ekstasi. "Barang bukti tersebut diakui tersangka sebagai miliknya," tambah Bayu.
Kedua tersangka lintas provinsi ini adalah Syamsiar (39), warga Menpawah, Kalimantan Barat dan Asmah (36), warga Kumai Hulu, Kotawaringin. Pasangan selingkuh ini diringkus di atas bus. Syamsiar adalah residivis kasus serupa yang baru keluar Lapas Agustus 2022 lalu.
Menurut Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, pada Selasa (1/11/2022) dinihari personelnya mengamankan Syamsiar dan Asmah di atas Bus Damri di Terminal Natai Suka. Sata ditangkap, pasangan ini duduk di kursi penumpang kemudian digeledah.
Baca juga: Bisnis Tambang Ilegal Aiptu Ismail Bolong Bikin Gempar, Ini Kata Kapolresta Samarinda
"Saat dilakukan penggeledahan, barang bawaan tersangka ditemukan tas selempang warna biru di bawah tempat duduk. Setelah dibuka dengan disaksikan sopir bus dan kedua tersangka, dalam tas tersebut ditemukan empat bungkusan yang dilapisi lakban hitam," kata Bayu, Minggu (6/11/2022).
Bungkusan tersebut dibuka dan terdapat tujuh plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 252,83 gram dan 33 butir ekstasi. "Barang bukti tersebut diakui tersangka sebagai miliknya," tambah Bayu.
(msd)