OTK Pakai Nama Dirkrimum Polda Sulsel Ancam Pejabat Pemerintah
Selasa, 07 Juli 2020 - 18:00 WIB
loading...
Akun WhatsApp yang mencatut nama Dirkrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Agung Widyanarko. Foto: Tangkapan layar
A
A
A
MAKASSAR - Nama Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel , Kombes Pol Didik Agung Widyanarko baru-baru ini dicatut orang tak dikenal (OTK) melakukan aksi penipuan lewat aplikasi WhatsApp .
Kejadian tersebutdisampaikan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo. Menurut Ibrahim, OTK tersebut meminta sejumlah uang dan mengirimkan pesan seperti ancaman memenjarakan jika permintaannya tidak dipenuhi.
Orang-orang yang dihubungiOTK disebutkan Ibrahim, merupakan oknum pejabat pemerintahan. Hanya saja Ibrahimenggan menyebutkan nama-nama orang yang dihubungi OTK itu.
Baca juga: Kapolda Sulsel Pastikan Legislator Penjamin Jenazah COVID-19 Akan Diperiksa
"Memang benar, minggu kemarin ada beberapa orang yang merasa resah dengan adanya seseorang yang mengaku sebagai Dirkrimum Polda Sulsel. Orang itu menghubungi beberapa orang lain, termasuk pejabat pemerintah, berisi ancaman untuk mempidanakan, apabila tidak memberikan uang," ungkap Ibrahim ditemui di Mapolda Sulsel, Selasa (7/7/2020).
Kejadian tersebutdisampaikan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo. Menurut Ibrahim, OTK tersebut meminta sejumlah uang dan mengirimkan pesan seperti ancaman memenjarakan jika permintaannya tidak dipenuhi.
Orang-orang yang dihubungiOTK disebutkan Ibrahim, merupakan oknum pejabat pemerintahan. Hanya saja Ibrahimenggan menyebutkan nama-nama orang yang dihubungi OTK itu.
Baca juga: Kapolda Sulsel Pastikan Legislator Penjamin Jenazah COVID-19 Akan Diperiksa
"Memang benar, minggu kemarin ada beberapa orang yang merasa resah dengan adanya seseorang yang mengaku sebagai Dirkrimum Polda Sulsel. Orang itu menghubungi beberapa orang lain, termasuk pejabat pemerintah, berisi ancaman untuk mempidanakan, apabila tidak memberikan uang," ungkap Ibrahim ditemui di Mapolda Sulsel, Selasa (7/7/2020).
Lihat Juga :