Polisi Gulung 5 Bandit Geng Pale Spesialis Pecah Kaca Mobil di Jawa Tengah
loading...
A
A
A
Pihaknya bersama Polres Temanggung kemudian melakukan berbagai penyelidikan hingga berhasil menangkap para pelakunya. Total pelaku ada 6, sejauh ini bisa ditangkap 5 orang. Satu masih dalam pengejaran.
Masing-masing pelaku diketahui bernama Andi Gustiawan (35) sebagai eksekutor pecah kaca mobil dan yang mengambil tas berisi uang, Dodi Hermansyah (38) sebagai joki, dan Dodi Irawan (47) sebagai informan sasaran.
Kemudian Ari Satria (53) yang bertugas menancapkan paku ke ban mobil calon korban, Sonny Velly (40) sebagai joki yang membuntuti nasabah calon korban. "Mereka mmecah kaca dengan cincin paku," lanjutnya.
Sementara itu, Kapolres Temanggung, AKBP Agus Puryadi mengatakan, empat di antara lima pelaku yang ditangkap ini residivis. "Yang paling muda yang bukan residivis. Mereka ditangkap di tempat berbeda," sambungnya.
Agus menambahkan kelompok ini punya nama Geng Pale. Saat beraksi mereka berbagi tugas. "Tetapi masing-masing ini bisa ambil uang (mencuri), mau pecah kaca, buka jok motor," tambahnya.
Salah satu pelaku Ari Satria mengaku selain di Temanggung, mereka juga beraksi di Palur Karanganyar. Selanjutnya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun.
Masing-masing pelaku diketahui bernama Andi Gustiawan (35) sebagai eksekutor pecah kaca mobil dan yang mengambil tas berisi uang, Dodi Hermansyah (38) sebagai joki, dan Dodi Irawan (47) sebagai informan sasaran.
Kemudian Ari Satria (53) yang bertugas menancapkan paku ke ban mobil calon korban, Sonny Velly (40) sebagai joki yang membuntuti nasabah calon korban. "Mereka mmecah kaca dengan cincin paku," lanjutnya.
Sementara itu, Kapolres Temanggung, AKBP Agus Puryadi mengatakan, empat di antara lima pelaku yang ditangkap ini residivis. "Yang paling muda yang bukan residivis. Mereka ditangkap di tempat berbeda," sambungnya.
Agus menambahkan kelompok ini punya nama Geng Pale. Saat beraksi mereka berbagi tugas. "Tetapi masing-masing ini bisa ambil uang (mencuri), mau pecah kaca, buka jok motor," tambahnya.
Salah satu pelaku Ari Satria mengaku selain di Temanggung, mereka juga beraksi di Palur Karanganyar. Selanjutnya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun.
(san)