Komplotan Penjahat Spesialis Pecah Kaca Mobil di Bali Didor
loading...
A
A
A
JEMBRANA - Polres Jembrana , Bali meringkus komplotan penjahat yang beraksi dengan modus memecahkan kaca mobil, Rabu (23/9/2020). Kelima tersangka ditembak kakinya karena melawan saat ditangkap.
Mereka adalah Temy Primadani (31), Edi Yanto (42), Ahmad Husni (29), Hari Junaidi (34) dan Musaffa (40). "Satu orang pelaku lagi masih dikejar," kata Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa. (Baca juga: Licin, Wanita Cantik Penipu Ini Ditangkap setelah Buron 8 Tahun)
Dia menjelaskan, kelima tersangka ditangkap ketika melarikan diri dan bersembunyi di Banjarnegara, Jawa Tengah. Saat akan ditangkap, mereka berada di hotel dan melakukan perlawanan sehingga polisi menembak kaki mereka. (Baca juga: Terbongkar, Dokter Palsu Ini Sudah 2 Tahun Buka Praktik di Serang Banten)
Dari hasil interogasi, komplotan itu mengakui telah menggasak uang senilai Rp70 juta dengan cara memecahkan kaca mobil yang terparkir di Jalan Gatot Subroto Jembrana, 25 Agustus 2020 lalu. Korbannya adalah Dahana, PNS yang ketika itu baru saja mengambil uang dari Bank BPD Bali.
Dalam aksinya, para tersangka memiliki peran masing-masing, mulai mencari dan menetapkan calon korban yang mengambil uang dalam jumlah besar, mengikuti korban saat keluar dari bank, eksekutor atau yang memecahkan kaca mobil dan mengambil uang hingga memantau situasi lokasi saat aksi dilakukan.
Menurut Adi Wibawa, dari lima tersangka, empat diantaranya adalah residivis. "Satu pelaku yang kita kejar perannya juga sebagai eksekutor," ungkapnya.
Mereka adalah Temy Primadani (31), Edi Yanto (42), Ahmad Husni (29), Hari Junaidi (34) dan Musaffa (40). "Satu orang pelaku lagi masih dikejar," kata Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa. (Baca juga: Licin, Wanita Cantik Penipu Ini Ditangkap setelah Buron 8 Tahun)
Dia menjelaskan, kelima tersangka ditangkap ketika melarikan diri dan bersembunyi di Banjarnegara, Jawa Tengah. Saat akan ditangkap, mereka berada di hotel dan melakukan perlawanan sehingga polisi menembak kaki mereka. (Baca juga: Terbongkar, Dokter Palsu Ini Sudah 2 Tahun Buka Praktik di Serang Banten)
Dari hasil interogasi, komplotan itu mengakui telah menggasak uang senilai Rp70 juta dengan cara memecahkan kaca mobil yang terparkir di Jalan Gatot Subroto Jembrana, 25 Agustus 2020 lalu. Korbannya adalah Dahana, PNS yang ketika itu baru saja mengambil uang dari Bank BPD Bali.
Dalam aksinya, para tersangka memiliki peran masing-masing, mulai mencari dan menetapkan calon korban yang mengambil uang dalam jumlah besar, mengikuti korban saat keluar dari bank, eksekutor atau yang memecahkan kaca mobil dan mengambil uang hingga memantau situasi lokasi saat aksi dilakukan.
Menurut Adi Wibawa, dari lima tersangka, empat diantaranya adalah residivis. "Satu pelaku yang kita kejar perannya juga sebagai eksekutor," ungkapnya.
(shf)