2 Pengedar Sabu Lintas Negara Tak Berkutik Diringkus Polisi saat Transaksi

Rabu, 02 November 2022 - 14:36 WIB
loading...
2 Pengedar Sabu Lintas Negara Tak Berkutik Diringkus Polisi saat Transaksi
Dua pengedar sabu lintas negara tak berkutik diringkus polisi saat transaksi di Palembang. Foto: SINDOnews/Dede Febriansyah
A A A
PALEMBANG - Satres Narkoba Polrestabes Palembang menangkap SU (39) dan AM (29), dua sahabat pengedar narkotika jenis sabu itu merupakan komplotan lintas negara asal Malaysia.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, keduanya ditangkap saat akan bertransaksi di Jalan Kemang Agung, tepatnya di simpang 4 Pasar Sungki, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang.

"Barang bukti yang berhasil kita sita dari keduanya yakni dua paket besar sabu yang dibungkus plastik teh merek Qing Shan dengan berat 2,1 kilogram," ujar Ngajib didampingi Kasat Reserse Narkoba Palembang, Kompol Mario Ivanry, Rabu (2/11/2022).



Saat diringkus, lanjut Ngajib, barang bukti tersebut disimpan tersangka dalam tas Eiger warna hitam yang dibawanya yang disembunyikan di dalam bagasi sepeda motor yang dikendarai tersangka.



"Ini merupakan kasus narkoba lintas negara, di mana kedua tersangka mendapatkan sabu dari Malaysia. Dan kini sedang kita kembangkan lagi, untuk melakukan pengembangan terhadap pelaku yang ada di atasnya," ungkapnya.

Dari pengakuan tersangka, lanjut Ngajib, untuk barang bukti narkotika sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Kota Palembang. "Barang ini rencananya akan mereka edarkan di wilayah Kota Palembang," ujarnya.



Dijelaskan Ngajib, polisi juga terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur kepada tersangka karena mencoba melawan dan kabur saat akan ditangkap.

"Karena mencoba melarikan diri, sehingga Anggota kita melakukan tindakan tegas terukur dengan menabrak sepeda motor yang dikendarai tersangka, sehingga bisa ditangkap," tutur dia.

Diakui Ngajib, dari pengakuan tersangka bahwa sudah selama lima bulan mengedarkan sabu dan sudah pernah masuk penjara dalam kasus narkoba. "Atas ulahnya keduanya akan diterapkan dengan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1436 seconds (0.1#10.140)