Katanya Khilaf, tapi Miwanto bisa Setubuhi Anak Tiri hingga 10 Kali

Selasa, 07 Juli 2020 - 13:53 WIB
loading...
Katanya Khilaf, tapi Miwanto bisa Setubuhi Anak Tiri hingga 10 Kali
Miswanto (51) ayah sambung tiri di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, tega menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur. Kini korban tengah hamil enam bulan bulan. (Foto/Inews TV/Era)
A A A
LUBUKLINGGAU - Miswanto (51) ayah tiri di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, tega menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur. Kini korban tengah hamil enam bulan bulan.

Polisi sudah menetapkan Miswanto, warga Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau sebagai tersangka. (BACA JUGA: Pemilihan Ketua Badan Pengurus Daerah HIPMI Sumsel Dinilai Tidak Fair)

"Tersangka tidak lain dan tidak bukan adalah bapak tiri dari korban,"kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa didampingi Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan, saat menggelar press rilis, Selasa (7/7/2020).

Dijelaskan Mustofa, kasus ini menurutnya menjadi antensi bagi Polres Lubuklinggau, apalagi rata-rata kasus pencabulan di Kota Lubuklinggau ini dalam sebulan bisa 5 sampai 6 kasus, bagaimana kalau dalam 1 tahun.

Oleh karenanya ia mengimbau, untuk para orang tua menjaga putra dan putrinya, karena kasus pencabulan bisa dilakukan oleh anak dibawa umur sebagai korban maupun sebagai pelaku.

"Mari kita jaga kembali putra-putri kita, kalau mereka tidak pulang tolong dicari,"tegasnya. (BACA JUGA: Warga Nantikan Bansos COVID-19, Dinsos Sumsel Masih Tunggu Jadwal Gubernur)

Ia mengungkapkan, cukup miris dengan perkara seperti ini, dan akan berkoordinasi dengan dinas terkait di Kota Lubuklinggau agar hal ini tidak terjadi lagi.

Ditambahkan Mustofa, bahwa vonis untuk kasus cabul ancaman hukumannya cukup berat, oleh karenanya sebagai Kapolres dan jajaran tidak pandang bulu dengan kasus ini dan akan menindak tegas.

“Kami akan berkoordinasi dengan JPU agar memberikan hukuman maksimal, karena kasus ini membuat anak-anak rusak masa depannya, dan trauma,” kata Mustofa.

Sementara menurut pengakuan pelaku Wismanto mengaku menyetubuhi anak tirinya, dengan alasan khilaf dan suka sama suka. "Saya khilaf pak," katanya di hadapan Kapolres.

Meski khilaf, pelaku mengakui kalau menyetubuhi anak tirinya sudah 10 kali, berawal dia menyukai anak tirinya yang sedang tiduran di depan televisi. (BACA JUGA: Residivis Bobol Rumah Dibekuk saat Akan Jual Barang Curian)

Melihat paha anak tirinya dan daun muda, membuat nafsu syahwatnya naik, pelakupun mencoba membujuk anak tirinya tersebut agar mau menuruti nafsunya."Awalnya dia tidak mau, setelah dibujuk akhirnya dia mau,"ungkap pelaku.

Pelaku mengakui jika menyetubuhi korban di rumah saat sedang menonton TV dan ibu korban tidak ada di rumah.

Ia juga mengungkapkan, jika ibu kandung korban sebenarnya memberikan pelayanan dengan dirinya, namun karena korban ini daun muda sehingga ia lebih tertarik. Hingga akhirnya terungkapnya aksi bejat pelaku, setelah korban sudah berbadan dua."Ketahuannya setelah korban hamil 6 bulan," ungkapnya.

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan mendekam di balik jeruji besi Mapolres Lubuklinggau.
(vit)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1155 seconds (0.1#10.140)