Residivis Sadis di Minahasa Perkosa dan Bunuh Anak Pacar, Korban Ditemukan Tinggal Kerangka
Selasa, 16 April 2024 - 06:28 WIB
loading...
Polresta Manado mengamankan Darius, residivis yang memperkosa dan membunuh bocah 13 tahun di Minahasa. Foto: iNews TV/Jefry Langi
A
A
A
MINAHASA - Peristiwa mengerikan mengguncang Desa Koha Induk, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, ketika Darius (53) melakukan tindak keji dengan memperkosa dan membunuh seorang anak perempuan berusia 13 tahun, anak dari pacarnya.
Kasus pembunuhan dan pemerkosaan ini terungkap ketika warga menemukan kerangka manusia di perkebunan desa. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengidentifikasi korban sebagai anak perempuan berinisial E yang telah dilaporkan hilang sejak 4 Maret.
Pasalnya, saat ditemukan ciri-ciri kerangka manusia tersebut memiliki kemiripan dengan gadis kecil E.
Baca Juga: Terangsang Lihat Tetangga, Tukang Ojek Nyaris Perkosa Ibu Rumah Tangga di Manado
Berdasarkan kesaksian dan hasil penyelidikan, polisi segera melakukan pengejaran terhadap pelaku, Darius ditangkap di Kabupaten Sitaro dan dibawa ke Mapolresta Manado.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu mengatakan, pelaku mengaku awalnya bertengkar dengan ibu korban, yang juga pacarnya, dan kemudian melakukan penganiayaan terhadap ibu korban.
Setelah mengetahui tindakan ini dilaporkan ke polisi, pelaku membawa korban ke perkebunan desa tersebut. Di perkebunan itu, D-P melakukan pemerkosaan terhadap korban dua kali dan menganiaya dengan memukul kepala korban.
Kasus pembunuhan dan pemerkosaan ini terungkap ketika warga menemukan kerangka manusia di perkebunan desa. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengidentifikasi korban sebagai anak perempuan berinisial E yang telah dilaporkan hilang sejak 4 Maret.
Pasalnya, saat ditemukan ciri-ciri kerangka manusia tersebut memiliki kemiripan dengan gadis kecil E.
Baca Juga: Terangsang Lihat Tetangga, Tukang Ojek Nyaris Perkosa Ibu Rumah Tangga di Manado
Berdasarkan kesaksian dan hasil penyelidikan, polisi segera melakukan pengejaran terhadap pelaku, Darius ditangkap di Kabupaten Sitaro dan dibawa ke Mapolresta Manado.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu mengatakan, pelaku mengaku awalnya bertengkar dengan ibu korban, yang juga pacarnya, dan kemudian melakukan penganiayaan terhadap ibu korban.
Setelah mengetahui tindakan ini dilaporkan ke polisi, pelaku membawa korban ke perkebunan desa tersebut. Di perkebunan itu, D-P melakukan pemerkosaan terhadap korban dua kali dan menganiaya dengan memukul kepala korban.
Lihat Juga :