Residivis Sadis di Minahasa Perkosa dan Bunuh Anak Pacar, Korban Ditemukan Tinggal Kerangka

Selasa, 16 April 2024 - 06:28 WIB
loading...
Residivis Sadis di Minahasa Perkosa dan Bunuh Anak Pacar, Korban Ditemukan Tinggal Kerangka
Polresta Manado mengamankan Darius, residivis yang memperkosa dan membunuh bocah 13 tahun di Minahasa. Foto: iNews TV/Jefry Langi
A A A
MINAHASA - Peristiwa mengerikan mengguncang Desa Koha Induk, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, ketika Darius (53) melakukan tindak keji dengan memperkosa dan membunuh seorang anak perempuan berusia 13 tahun, anak dari pacarnya.

Kasus pembunuhan dan pemerkosaan ini terungkap ketika warga menemukan kerangka manusia di perkebunan desa. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengidentifikasi korban sebagai anak perempuan berinisial E yang telah dilaporkan hilang sejak 4 Maret.

Pasalnya, saat ditemukan ciri-ciri kerangka manusia tersebut memiliki kemiripan dengan gadis kecil E.



Berdasarkan kesaksian dan hasil penyelidikan, polisi segera melakukan pengejaran terhadap pelaku, Darius ditangkap di Kabupaten Sitaro dan dibawa ke Mapolresta Manado.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu mengatakan, pelaku mengaku awalnya bertengkar dengan ibu korban, yang juga pacarnya, dan kemudian melakukan penganiayaan terhadap ibu korban.

Setelah mengetahui tindakan ini dilaporkan ke polisi, pelaku membawa korban ke perkebunan desa tersebut. Di perkebunan itu, D-P melakukan pemerkosaan terhadap korban dua kali dan menganiaya dengan memukul kepala korban.



“Ketika korban berusaha melarikan diri dan mengancam akan melaporkannya, pelaku marah dan menyebabkan kematian korban dengan menebas lehernya tiga kali,” kata Diana.

Kasus ini semakin menggemparkan karena terungkap bahwa pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan. Kini, pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan terhadap ibu korban.

Kemudian Pasal 81 ayat 1 UU No 17 Tahun 2016 serta Pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. “Kasus ini masih kami terus dalami dan kembangkan dengan menginterogasi pelaku,” tegasnya.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1049 seconds (0.1#10.140)