PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas

Selasa, 09 Juni 2026 - 21:19 WIB
loading...
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang resmi menutup dan menyelesaikan perkara gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta terhadap Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor 909 tentang Struktur Organisasi Badan Usaha Sekolah. Foto/Dok. SindoNews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Serang resmi menutup dan menyelesaikan perkara Nomor 3/G/2026/PTUN.SRG setelah Majelis Hakim mengabulkan permohonan pencabutan gugatan yang diajukan penggugat. Perkara tersebut sebelumnya berkaitan dengan gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta terhadap Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor 909 tentang Struktur Organisasi Badan Usaha Sekolah.

Kuasa hukum Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih, mengatakan berdasarkan informasi yang tercantum dalam aplikasi e-Court, perkara tersebut dinyatakan selesai. Kepastian ini setelah majelis hakim menerima dan mengabulkan pencabutan gugatan yang diajukan penggugat.

“Perkara Nomor 3/G/2026/PTUN.SRG telah dinyatakan ditutup dan selesai. Majelis Hakim mengabulkan permohonan pencabutan gugatan yang diajukan oleh penggugat sehingga proses pemeriksaan perkara berakhir,” kata Alwanih, Selasa (9/6/2026). Baca juga: Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta

Menurut Alwanih, perkembangan tersebut tidak terlepas dari perubahan tata kelola di internal Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta yang terjadi selama proses persidangan berlangsung. Dalam Rapat Dewan Pembina Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta, disepakati perubahan susunan dewan pembina dengan menetapkan rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sebagai ketua dewan pembina secara ex officio serta para wakil rektor sebagai anggota dewan pembina.

Perubahan tersebut, lanjutnya, semakin mempertegas kedudukan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sebagai pemilik sah Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta dalam struktur dan tata kelola yayasan. “Dengan perubahan susunan dewan pembina tersebut, posisi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sebagai pemilik sah yayasan semakin ditegaskan dalam tata kelola organisasi,” ujarnya.

Setelah perubahan dewan pembina, rapat kembali digelar untuk menetapkan susunan pengurus Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta yang baru. Berdasarkan hasil rapat, jabatan ketua pengurus diemban secara ex officio oleh dekan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FITK), sekretaris dijabat kepala bagian umum, dan bendahara dijabat kepala Pusat Pengembangan Bisnis.

Alwanih menjelaskan, perubahan kepengurusan tersebut turut berdampak pada langkah hukum yang ditempuh yayasan. Pengurus yang baru kemudian mencabut kuasa yang sebelumnya diberikan kepada kuasa hukum terdahulu dan menunjuk kuasa hukum baru untuk mewakili yayasan, termasuk mengambil langkah pencabutan gugatan yang sedang diperiksa di PTUN Serang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Beredar Video Utuh UIN...
Beredar Video Utuh UIN Jakarta Visit ke Triguna dan SDIP, Kuasa Hukum: Meluruskan Informasi
3 Satuan Pendidikan...
3 Satuan Pendidikan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Punya Dampak Hukum
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Integrasi Pendidikan,...
Integrasi Pendidikan, Visitasi Rektorat UIN Jakarta Berjalan Lancar dan Tak Ganggu KBM
Sengketa Satuan Pendidikan...
Sengketa Satuan Pendidikan Tuntas, UIN Jakarta: Proses Integrasi Disepakati Bersama
Hanura Bantah Punya...
Hanura Bantah Punya Yayasan Pengelola MBG, Sebut Narasi yang Beredar Hoaks
Sidang PLK di PTUN,...
Sidang PLK di PTUN, Ahli Tegaskan Pencabutan Badan Hukum oleh Kemenkum Sudah Tepat
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
Rekomendasi
Timwas Sebut Presiden...
Timwas Sebut Presiden Prabowo Ingin Antrean Haji Dipangkas Lagi
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved