Pemilihan Ketua Badan Pengurus Daerah HIPMI Sumsel Dinilai Tidak Fair
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Pemilihan Calon Ketua Umum Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) periode 2020-2023 dinilai tidak fair dan tidak transparan.
Alex Febrian, anggota Tim Pemenangan salah satu Bakal Calon Ketua Umum (Balontum) Hermansyah Mastari mengatakan, pendaftaran Balontum dinilai tidak fair atau tidak adil lantaran salah satu persyaratan yakni Surat Keputusan Kepengurusan dan Sertifikat Diklat belum diterbitkan oleh Ketum BPD HIPMI Sumsel periode sebelumnya.
"Terkait SK kepengurusan, calon kami sudah ikut pelantikan, namun tidak menerima salinan. Begitu juga dengan sertifikat peserta Diklatda, Balon Hermansyah pernah ikut jadi peserta Diklatda pada Maret 2018, bahkan seluruh BPC semua sudah mengikuti," ujar Alex kepada SINDOnews, Selasa (07/07/2020).
Bukan hanya itu, kata Alex, bakal calon yang mendaftarkan diri awalnya hanya ada dua orang, namun disaat akhir pengumuman sudah ada calon lain yang mendaftarkan diri. Di sisi lain, pencalonan Hermansyah justru digugurkan.( Baca: Tuntut Bantuan, Mahasiswa Kecewa Tak Ditemui Bupati Muratara )
"Pendaftaran bakal calon yang dinyatakan persyaratannya lengkap oleh panitia tidak kami ketahui sebelumnya, ada apa ini? Sejauh ini kami tidak diberi ruang untuk menyanggah, kami telah digugurkan dengan alasan admistrasi yang tidak lengkap," keluhnya.
Alex menegaskan, pihaknya akan melaporkan atas ketidakpuaskan terhadap panitia Musda HIPMI Sumsel periode 2020 - 2023 tersebut dan melayangkan surat keberatan dan mosi tidak percaya terhadap steering committee ke BPC untuk diteruskan ke BPP.
"Menurut kami kalau mereka mempersalahkan SK dan sertifikat, berarti mereka cacat dalam mengurus organisasi ini. Saya berharap kedepan marwah organisasi ini lebih baik," tandasnya.
Alex Febrian, anggota Tim Pemenangan salah satu Bakal Calon Ketua Umum (Balontum) Hermansyah Mastari mengatakan, pendaftaran Balontum dinilai tidak fair atau tidak adil lantaran salah satu persyaratan yakni Surat Keputusan Kepengurusan dan Sertifikat Diklat belum diterbitkan oleh Ketum BPD HIPMI Sumsel periode sebelumnya.
"Terkait SK kepengurusan, calon kami sudah ikut pelantikan, namun tidak menerima salinan. Begitu juga dengan sertifikat peserta Diklatda, Balon Hermansyah pernah ikut jadi peserta Diklatda pada Maret 2018, bahkan seluruh BPC semua sudah mengikuti," ujar Alex kepada SINDOnews, Selasa (07/07/2020).
Bukan hanya itu, kata Alex, bakal calon yang mendaftarkan diri awalnya hanya ada dua orang, namun disaat akhir pengumuman sudah ada calon lain yang mendaftarkan diri. Di sisi lain, pencalonan Hermansyah justru digugurkan.( Baca: Tuntut Bantuan, Mahasiswa Kecewa Tak Ditemui Bupati Muratara )
"Pendaftaran bakal calon yang dinyatakan persyaratannya lengkap oleh panitia tidak kami ketahui sebelumnya, ada apa ini? Sejauh ini kami tidak diberi ruang untuk menyanggah, kami telah digugurkan dengan alasan admistrasi yang tidak lengkap," keluhnya.
Alex menegaskan, pihaknya akan melaporkan atas ketidakpuaskan terhadap panitia Musda HIPMI Sumsel periode 2020 - 2023 tersebut dan melayangkan surat keberatan dan mosi tidak percaya terhadap steering committee ke BPC untuk diteruskan ke BPP.
"Menurut kami kalau mereka mempersalahkan SK dan sertifikat, berarti mereka cacat dalam mengurus organisasi ini. Saya berharap kedepan marwah organisasi ini lebih baik," tandasnya.
(don)