Ibu Pembuang Mayat Bayi di Toilet Ternyata Gadis 19 Tahun dan Belum Menikah
loading...
A
A
A
MAJALENGKA - Ibu pembuang mayat bayi di toilet PT Shoetown Ligung Indonesia (SLI), pada Senin 31 Oktober 2022, berhasil diidentifikasi. Diduga, ibu pembuang bayi itu karyawan perusahaan tersebut.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi mengatakan, saat petugas tiba di lokasi, bayi tersebut dalam keadaan sudah meninggal. Mirisnya lagi, mayat bayi itu dibuang ke dalam tempat sampah.
"Dari hasil pemeriksaan CCTV, kesimpulan sementara pelaku karyawan perusahaan itu," katanya, Selasa (1/11/2022).
Dijelaskan dia, pihaknya juga telah mengantongi identitas perempuan itu. Pelaku diketahui berusia 19 tahun, berinisial DSA warga Desa Sukawera, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka.
Petugas sendiri sempat meminta keterangan dari Terduga pembuangan bayi itu. Dari hasil pemeriksaan, DSA mengakui telah membuang bayinya di Toilet Gedung A3 tersebut.
"Yang bersangkutan melahirkan di lokasi, di toilet tersebut. Memasukkan bayinya ke dalam tong sampah, kemudian mengairi bayinya itu. Dari hasil olah TKP, kita mendapati bayi tersebu sudah tidak bernyawa lagi," jelasnya.
Dari pemeriksaan pihak kepolisian juga terungkap jika DSA belum menikah. Dia mengaku, terpaksa membunuh bayi berusia 9 bulan yang ada di kandungannya, karena takut keluarganya tahu.
"Yang bersangkutan belum menikah, mengandung kurang lebih selama 9 bulan. Memang waktu kelahiran. Yang bersangkutan takut keluarganya mengetahui dia mengandung dan memiliki anak," sambungnya.
Saat ini, pelaku masih dirawat di RS dalam pantauan kepolisian. Pelaku dijerat dengan Pasal 341KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi mengatakan, saat petugas tiba di lokasi, bayi tersebut dalam keadaan sudah meninggal. Mirisnya lagi, mayat bayi itu dibuang ke dalam tempat sampah.
"Dari hasil pemeriksaan CCTV, kesimpulan sementara pelaku karyawan perusahaan itu," katanya, Selasa (1/11/2022).
Dijelaskan dia, pihaknya juga telah mengantongi identitas perempuan itu. Pelaku diketahui berusia 19 tahun, berinisial DSA warga Desa Sukawera, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka.
Petugas sendiri sempat meminta keterangan dari Terduga pembuangan bayi itu. Dari hasil pemeriksaan, DSA mengakui telah membuang bayinya di Toilet Gedung A3 tersebut.
"Yang bersangkutan melahirkan di lokasi, di toilet tersebut. Memasukkan bayinya ke dalam tong sampah, kemudian mengairi bayinya itu. Dari hasil olah TKP, kita mendapati bayi tersebu sudah tidak bernyawa lagi," jelasnya.
Dari pemeriksaan pihak kepolisian juga terungkap jika DSA belum menikah. Dia mengaku, terpaksa membunuh bayi berusia 9 bulan yang ada di kandungannya, karena takut keluarganya tahu.
"Yang bersangkutan belum menikah, mengandung kurang lebih selama 9 bulan. Memang waktu kelahiran. Yang bersangkutan takut keluarganya mengetahui dia mengandung dan memiliki anak," sambungnya.
Saat ini, pelaku masih dirawat di RS dalam pantauan kepolisian. Pelaku dijerat dengan Pasal 341KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(san)