Usai Bertemu dengan Dedi Mulyadi, Bupati Purwakarta Ungkap Alasan Gugat Cerai
loading...
A
A
A
PURWAKARTA - Sidang gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap suaminya Dedi Mulyadi ,anggota DPR RI kembali digelar di Pengadilan Agama Purwakarta, Kamis (27/10/2022). Pada sidang ke tiga ini Kang Dedi hadir.
Kang Dedi datang pukul 14.00 WIB, sesuai jadwal sidang, mengenakan celana jeans hitam dengan kemeja hitam corak putih dan tanpa iket kepala.
Sementara Anne Ratna Mustika yang kali ini dipanggil Neng Anne sebagai panggilan akrabnya tiba ke Pengadilan Agama lebih dulu sekitar pukul 13.40 WIB, dengan didampingi pihak keluarga.
Keduanya akhirnya bertemu. Kang Dedi datang menemui langsung istrinya Neng Anne yang tengah duduk di salah satu ruangan pengadilan dan mengajak bersalaman. Neng Anne pun menyambut meski tanpak sibuk dengan ponselnya. Keduanya duduk berhadapan di dalam raungan mediasi tersebut.
Setelah itu petugas pengadilan menutup pintu dan meminta wartawan untuk menunggu di luar. Sidang mediasi gugatan perceraian pasangan pejabat publik itu berlangsung tertutup.
Sidang digelar tidak begitu lama, sekitar 45 menit kemudian keduanya keluar dari ruangan sidang. Pada kesempatan itu Kang Dedi Mulyadi mengatakan jika peraidangan berjalan lancar seperti biasa. Namun dirinya tidak menyangka jika istrinya yang saat ini menjadi bupati menggantikannya yang selama dua priode menjabat Bupati Purwakarta harus melakukan gugatan cerai terhadapnya.
"Saya pernah menjabat wakil bupati lima tahun. Kemudian menjabat bupati sepuluh tahun. Selama saya menjabat jabatan itu (selama 15 tahun) saya tidak pernah menggugat cerai. Tapi setelah istri saya menjadi bupati dan saya tidak lagi menjabat bupati atau wakil bupati kenapa istri saya menggugat cerai,"tutur Kang Dedi.
Saat ditanya apa salah satu alasan gugatan cerai yang dilayangkan istrinya, Kang Dedi tidak menjawabnya. Menurutnya hal itu menjadi rana privasi internal pihaknya bersama pengadilan. "Lagi pula tadi itu kan agendanya mediasi. Satu pihak menyampaikan dan satu pihak mentampaikan dan tidak boleh disampaikan ke muka umum,"tambahnya.
Kang Dedi datang pukul 14.00 WIB, sesuai jadwal sidang, mengenakan celana jeans hitam dengan kemeja hitam corak putih dan tanpa iket kepala.
Sementara Anne Ratna Mustika yang kali ini dipanggil Neng Anne sebagai panggilan akrabnya tiba ke Pengadilan Agama lebih dulu sekitar pukul 13.40 WIB, dengan didampingi pihak keluarga.
Keduanya akhirnya bertemu. Kang Dedi datang menemui langsung istrinya Neng Anne yang tengah duduk di salah satu ruangan pengadilan dan mengajak bersalaman. Neng Anne pun menyambut meski tanpak sibuk dengan ponselnya. Keduanya duduk berhadapan di dalam raungan mediasi tersebut.
Setelah itu petugas pengadilan menutup pintu dan meminta wartawan untuk menunggu di luar. Sidang mediasi gugatan perceraian pasangan pejabat publik itu berlangsung tertutup.
Sidang digelar tidak begitu lama, sekitar 45 menit kemudian keduanya keluar dari ruangan sidang. Pada kesempatan itu Kang Dedi Mulyadi mengatakan jika peraidangan berjalan lancar seperti biasa. Namun dirinya tidak menyangka jika istrinya yang saat ini menjadi bupati menggantikannya yang selama dua priode menjabat Bupati Purwakarta harus melakukan gugatan cerai terhadapnya.
"Saya pernah menjabat wakil bupati lima tahun. Kemudian menjabat bupati sepuluh tahun. Selama saya menjabat jabatan itu (selama 15 tahun) saya tidak pernah menggugat cerai. Tapi setelah istri saya menjadi bupati dan saya tidak lagi menjabat bupati atau wakil bupati kenapa istri saya menggugat cerai,"tutur Kang Dedi.
Saat ditanya apa salah satu alasan gugatan cerai yang dilayangkan istrinya, Kang Dedi tidak menjawabnya. Menurutnya hal itu menjadi rana privasi internal pihaknya bersama pengadilan. "Lagi pula tadi itu kan agendanya mediasi. Satu pihak menyampaikan dan satu pihak mentampaikan dan tidak boleh disampaikan ke muka umum,"tambahnya.